Diduga Terlibat Penipuan, Anak Mantan Ketua Peradi Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten
SERANG – Pria berinisial RM, yang disebut anak dari mantan Ketua Organisasi Advokat Peradi DPC Kota Serang, dilaporkan ke Polda Banten.
Dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/176/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, RM dilaporkan oleh korban G atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pada tanggal 30 April 2026.
Kuasa Hukum G, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med. mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan sekitar Rp 71 juta yang menimpa kliennya.
Mulanya, G yang berprofesi sebagai notaris diminta oleh RM yang bekerja sebagai pengacara dan rekannya untuk mengurus surat-surat tanah.
“G diminta mengurus perpanjangan dan urusan pertanahan milik klien lain berinisial F. G kemudian menerima transfer sejumlah uang. Pas uangnya sudah ditransfer, gak lama RM minta uang itu dibalikin,” kata Andre saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Andre melanjutkan, karena pekerjaan ini dari RM, tanpa pikir panjang korban G mentransfer ke RM. Akibatnya, proses pengurusan sejumlah dokumen surat tanah tidak dapat berjalan.
Ketika ditanya klien F terkait progres pengerjaan dan pengacara lain berinisial R, korban G menjelaskan dana sudah dikembalikan ke terduga pelaku RM.
Korban yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta itu lalu mengganti uang tersebut kepada F, agar tidak merugikan klien. Total yang diganti sekitar Rp71 juta.
“Duitnya sudah dibalikin ke R, pekerjaan belum jalan. Gantiin dulu ke klien karena berhubung teman dekat. Otomatis uang yang ada di RM itu milik G, akhirnya ditagih-tagihlah terduga pelaku sama korban, namun susah,” katanya.
Andre menyebut terduga pelaku RM pernah bertemu G di kafe dan membuat surat pernyataan sanggup membayar cicilan Rp2 hingga 5 juta per bulan.
Namun hingga kini, terduga pelaku belum melakukan pembayaran sama sekali.
Andre mengaku kaget karena terlapor RM orang yang berlatar belakang hukum, bahkan merupakan anak dari sosok advokat yang disegani di Kota Serang.
“Pelakunya orang yang paham hukum. Ini sangat bahaya kalau dibiarkan,” ujarnya.
Andre mengungkapkan, laporan sudah masuk ke Polda Banten dan dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Korban G sudah BAP di Polda dan Polresta. Saksi R dan klien F juga sudah diperiksa.
“Kasus ini bukan sembarangan. Kita juga akan ada upaya terkait kode etiknya. Syukur-syukur organisasi bisa menindak tegas, entah dicabut atau diberi sanksi,” tegasnya.
Andre juga mendapat informasi bahwa korban dari RM tidak hanya kliennya, namun dirinya belum bisa memastikan, karena belum ada bukti pasti.
“Saya dengar isunya seperti itu, tapi selama belum ada bukti saya tidak bisa katakan iya,” ujarnya.
Dugaan Upaya Adu Domba
Andre menyebut terduga pelaku RM sempat mengatakan ke F bahwa uang “dimakan” oleh kliennya G. Hal itu memicu kesalahpahaman antara G dan F, padahal keduanya merupakan teman lama.
“Dia ngomong uangnya dimakan G. Makin kesal lah F-nya. Gimanapun G diketahui track recordnya sama F baik, karena teman kecil,” jelas Andre.
Upaya mediasi sudah dilakukan dan melahirkan surat pernyataan cicilan. Karena tidak dipenuhi, akhirnya ditempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.
Wartawan berusaha mengkonfirmasi masalah kepada terduga pelaku RM, namun yang bersangkutan belum meresponnya hingga berita ini ditayangkan, meskipun upaya konfirmasi tetap dilakukan. (*/Ajo)

