Wisata Anyer

Program ZAKIYAH Kabupaten Serang Bantu Warga Tidak Mampu Dapatkan Pendampingan Hukum Gratis, Sudah 35 Pemohon Bantuan

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui Program ZAKIYAH (Zona Klinik dan Advokasi Hukum), yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 sudah terdapat 35 pemohon yang mengajukan bantuan hukum melalui program tersebut.

Jumlah tersebut berasal dari alokasi sebanyak 75 perkara yang disiapkan pada tahun anggaran 2026.

“Hingga saat ini sudah ada 35 pemohon yang mengajukan bantuan hukum. Syaratnya cukup sederhana, yaitu melampirkan KTP Kabupaten Serang dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” kata Anton, Rabu (17/6/2026).

Menurut Anton, bantuan hukum diberikan melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat yang telah bermitra dengan Pemkab Serang.

Mekanisme pembiayaan dilakukan setelah pendampingan hukum selesai dilaksanakan.

“Setelah LBH atau advokat mendampingi masyarakat, mereka mengajukan klaim kepada pemerintah daerah dengan melampirkan putusan perkara, dokumentasi persidangan, hingga tuntutan jaksa sebagai bukti pelaksanaan pendampingan hukum,” jelasnya.

Anton mengungkapkan, sebagian besar perkara yang ditangani berasal dari kasus pidana yang melibatkan masyarakat kurang mampu.

Selain itu, terdapat pula kasus kenakalan remaja dan perkara lain yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau mediasi.

“Kasus yang paling banyak memang pidana, mulai dari pencurian, perkelahian, dan berbagai perkara lainnya yang tidak bisa diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.

Meski demikian, Anton menegaskan bahwa bantuan hukum tidak hanya diberikan kepada warga yang sedang menjalani proses persidangan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis.

“Bantuan hukum itu tidak harus ketika seseorang sudah masuk pengadilan. Konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan nonlitigasi juga termasuk bagian dari layanan bantuan hukum yang kami berikan,” katanya.

Saat ini layanan Program ZAKIYAH telah tersedia di tiga lokasi, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang, Desa Ranjeng, dan Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang menargetkan penambahan dua titik layanan baru dalam waktu dekat sehingga total menjadi lima lokasi pada bulan ini.

“Kami sedang meminta fasilitasi kecamatan untuk membuka layanan ZAKIYAH agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan hukum tanpa harus datang jauh ke kantor Bagian Hukum. Rencananya akan dibuka juga di wilayah Kibin dan Petir,” ungkap Anton.

Ke depan, Pemkab Serang menargetkan layanan ZAKIYAH dapat hadir di seluruh 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Namun, pengembangan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan mitra LBH yang saat ini berjumlah enam lembaga.

“Target kami sebenarnya seluruh 29 kecamatan. Tetapi kami lakukan bertahap karena saat ini baru bermitra dengan enam LBH. Nantinya akan dipetakan wilayah pendampingan masing-masing agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum,” pungkasnya.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien