Wisata Anyer

OJK Terima 312 Ribu Layanan Konsumen Semester I 2026, Pinjol Ilegal Paling Banyak Diadukan

PLN Banten HUT Bhayangkara

JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan layanan pengaduan dari masyarakat pada semester I 2026. Fintech dan pinjaman online ilegal masih menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi.

Sepanjang 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, 45.884 di antaranya merupakan pengaduan.

Berdasarkan data OJK dalam Siaran Pers RDKB Juni 2026, rincian pengaduan berdasarkan sektor, yaitu:
1. Industri Financial Technology sebanyak 20.140 pengaduan
2. Perbankan dengan total 14.989 pengaduan
3. Perusahaan Pembiayaan sebanyak 9.151 pengaduan
4. Perusahaan Asuransi dengan total 878 pengaduan
5. Sisanya pada Sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya

Tingginya aduan di sektor fintech sejalan dengan maraknya kasus pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK juga menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal per 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.

Rinciannya pinjaman online ilegal sebanyak 19.169 pengaduan, lalu investasi ilegal dengan 2.878 pengaduan, selanjutnya Gadai ilegal sejumlah 159 pengaduan

Pinjol ilegal masih mendominasi, hampir 86% dari total aduan entitas ilegal yang masuk.

Untuk menekan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat ini beroperasi sejak 22 November 2024.

Hingga 30 Juni 2026, IASC mencatat kinerja sebagai berikut: laporan yang masuk sebanyak 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan dari bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 311.762 laporan langsung dari korban.

Lalu rekening yang dilaporkan sebanyak 1.085.607 rekening, kemudian rekening yang diblokir 557.751 rekening, dana korban yang diblokir senilai Rp674,1 miliar.

Selanjutnya nomor telepon penipu yang teridentifikasi 132.583 nomor dan dana berhasil dikembalikan sebanyak Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku.

“Dana yang dikembalikan sebesar Rp196,93 miliar merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” tulis OJK dalam rilisnya, dikutip Rabu (8/7/2026).

OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban penipuan melalui bank, penyedia sistem pembayaran, atau langsung ke sistem IASC.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien