Akademisi: Momentum Piala Dunia 2026 Tepat untuk Tuntaskan Revisi UU Penyiaran

JAKARTA – Euforia Piala Dunia 2026 yang menyita perhatian publik dinilai menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga kini belum juga disahkan meski telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, menilai perjalanan panjang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memiliki kemiripan dengan kiprah dua megabintang sepak bola dunia, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.
“Tanpa disadari, rekam jejak Ronaldo dan Messi hampir sama dengan nasib RUU Penyiaran. Setiap Piala Dunia perhatian publik selalu tertuju kepada mereka. Begitu pula RUU Penyiaran, setiap kali kembali dibahas DPR selalu menjadi sorotan, tetapi hingga kini belum juga mencapai garis akhir,” kata Ferdi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (10/7/2026).
Menurut Ferdi, meski isu revisi UU Penyiaran kerap muncul dan tenggelam, pembahasannya selalu memantik perhatian berbagai pihak, mulai dari pelaku industri televisi dan radio, regulator, akademisi, asosiasi media, hingga kreator konten digital.
Ia menilai revisi regulasi tersebut harus segera diselesaikan karena perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah secara signifikan lanskap industri penyiaran nasional.
“Revisi UU Penyiaran bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi menentukan arah masa depan industri penyiaran Indonesia di tengah perkembangan platform digital dan konvergensi media,” ujarnya.
Ferdi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 disusun pada masa televisi analog masih mendominasi.
Saat itu belum hadir berbagai platform digital seperti YouTube Shorts, TikTok, Instagram Reels, podcast video, maupun fenomena kreator konten yang kini menjadi bagian dari ekosistem penyiaran.
Menurut dia, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial semakin kabur sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.
“Butuh terobosan dari para pemangku kebijakan agar regulasi penyiaran mampu merespons dinamika perkembangan teknologi secara cepat, tepat, dan proaktif. Revisi UU Penyiaran penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun kesetaraan aturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” katanya.
Ferdi yang juga merupakan Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV dan Sinpo.id serta calon Komisioner KPI Pusat berharap pembahasan RUU Penyiaran kali ini dapat diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi regulasi yang terus berulang masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian.
Saat ini, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 pertama kali diusulkan pada periode DPR RI 2009–2014 dan sejak itu beberapa kali keluar-masuk Prolegnas prioritas.
Pada 2026, RUU Penyiaran kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas untuk dibahas.***

