Kasus Kredit Fiktif Bank BJB, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka

SERANG– Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB akhirnya naik ke tahap berikutnya. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka berinisial NF yang merupakan Account Officer atau pejabat Bank BJB, dan BH yang berasal dari pihak swasta. Saat ini berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan masih berada di Tahap 1.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan penerimaan berkas tersebut. Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, kedua nama itu resmi berstatus tersangka.
“Ya benar. Tersangka atas nama BH dan NF. Masing-masing dari pihak Bank BJB dan pihak swasta,” kata Jonathan, Kamis (9/7/20269.
Jonathan menyebut perkara ini berawal dari pengajuan dan pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga fiktif. Kredit itu diberikan Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera pada tahun 2019.
Untuk nilai kerugian negara, kejaksaan mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Perkaranya terkait pengajuan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif dari BJB ke PT Aryando Sejahtera tahun 2019. Untuk total kerugiannya masih diperdalam,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan saat ini berkas sedang diteliti jaksa peneliti di Kejati Banten.
Sebelumnya berkas pernah dikembalikan penyidik melalui surat P-19 karena dinilai belum lengkap. Namun Maruli memastikan seluruh petunjuk jaksa sudah dipenuhi tim Tipidkor.
“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” ujar Maruli.
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka Polda Banten akan langsung masuk Tahap 2. Artinya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran dana kredit perbankan daerah yang diduga tidak sesuai prosedur hingga berpotensi merugikan keuangan negara. ***

