Wisata Anyer

Dilaporkan ke Polda Banten, Oknum Hakim PN Serang Diduga Korupsi Dana Yayasan

SERANG– Seorang oknum Hakim Ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan itu dilayangkan LBH PB PMII bersama LBH Pijar ke Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (13/7/2026).

Informasi pelaporan itu juga diunggah di media sosial kedua lembaga bantuan hukum tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti agar tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat diproses secara tegas,” tulis pernyataan pelapor.

Direktur LBH Pijar, Rizal Hakiki membenarkan pihaknya bersama LBH PB PMII telah membuat laporan.

Ia meminta konfirmasi lebih lanjut diarahkan ke penanggungjawab kasus.

“Iya betul, melaporkan hakim bareng sama LBH PB PMII. Bisa lewat Rohadi, soalnya Rohadi penanggungjawab kasusnya di LBH Pijar,” ujar Rizal singkat.

Terpisah, Kabagwassdik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Nuril Huda S membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun statusnya masih sebagai Laporan Pengaduan, bukan Laporan Polisi.

“Diterima hari ini, tapi sebagai laporan pengaduan. Karena persoalan ini harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh penyidik di Polda Banten,” kata Nuril.

Nuril menjelaskan, dugaan perbuatan itu dilakukan terlapor bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim ad-hoc. Melainkan sebagai Ketua Yayasan BAKUMDIK.

“Persoalannya adalah di mana terlapor merupakan ketua di BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga inklusi lain dan menerima uang bantuan dari Australia. Kebetulan, yang bersangkutan ini merupakan hakim ad-hoc di PN Serang,” jelasnya.

Polda Banten mengaku masih mendalami unsur perkaranya.

Pasalnya, untuk menjerat kasus korupsi harus ada unsur kerugian negara yang jelas.

“Jadi kasus korupsi ini kan harus ada kerugian negara. Nah dalam persoalan pada lapdu ini, kita belum mengetahui apakah bisa dikategorikan sebagai korupsi kerugian uang negara, korupsi dengan jabatannya atau penggelapan,” papar Nuril.

“Kami mohon waktu untuk melakukan pendalaman. Untuk sementara informasi tersebut yang bisa kami sampaikan,” sambungnya.

Merespon ini, Humas PN Serang Mochamad Ichwanudin mengaku masih mendalami kasus tersebut.

“Nanti kami dalami dulu ya masalahnya,” ujarnya singkat, Selasa (14/7/2026). ***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien