Aktivis di Lebak Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Intimidasi, FORWATU Banten Tempuh Jalur Hukum

LEBAK– Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) dilaporkan diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok orang pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga bermula ketika korban didatangi sejumlah orang di kediamannya di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban kemudian diduga dibawa secara paksa menggunakan sebuah kendaraan.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka lecet di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh akibat dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai Uun berada di bagasi belakang sebuah mobil sambil menutupi wajah dan tampak menahan rasa sakit.
Dalam video itu juga terdengar suara seseorang yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dan diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman.
Menanggapi peristiwa tersebut, Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyampaikan kecaman terhadap dugaan aksi intimidasi dan kekerasan yang menimpa korban.
Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa setiap persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan ataupun main hakim sendiri.
“Kami tidak membenarkan apabila ada ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun Indonesia adalah negara hukum. Jika merasa dirugikan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dengan melapor kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan kekerasan ataupun intimidasi,” ujar Arwan.

FORWATU Banten mengungkapkan telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
Laporan itu disertai sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman video yang beredar, untuk menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian.
Menurut Arwan, pihaknya meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan seluruh data pendukung kepada penyidik. Biarlah proses hukum berjalan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam keterangannya, FORWATU juga menyebut terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan FORWATU mengenai dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat dengan mengusung tagar #SAVEUUN sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
FORWATU berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku. (*/Sahrul).


