Wisata Anyer

Bupati Lebak Masuk Daftar Peserta KPKD Kemendagri, Sekda Tegaskan Bukan Usulan Daerah, Agenda Singapura Dibatalkan

LEBAK– Bupati Lebak menjadi salah satu kepala daerah yang masuk dalam daftar peserta Kursus Pemantapan Kepemimpinan Daerah (KPKD) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Program tersebut merupakan agenda resmi pemerintah pusat dalam rangka penguatan kapasitas dan kompetensi kepemimpinan kepala daerah.

Kepastian mengenai keikutsertaan Bupati Lebak disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan peserta sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri berdasarkan surat tertanggal 9 Juli 2026 tentang Kursus Pemantapan Kepemimpinan Daerah.

“Tidak ada usulan dari daerah. Itu merupakan program kementerian,” kata Halson saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Menurut Halson, informasi yang beredar mengenai adanya agenda studi pembelajaran ke Singapura sudah tidak berlaku.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak, seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di Jakarta.

“Ke Singapuranya tidak jadi. Cukup kursusnya di Jakarta. Ini Angkatan III,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai alasan pembatalan agenda luar negeri tersebut, Halson mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara.

“Belum tahu, informasi terbarunya memang demikian,” singkatnya.

Berdasarkan daftar peserta yang beredar, terdapat 25 kepala daerah yang dijadwalkan mengikuti KPKD Angkatan III.

Mereka terdiri atas Bupati Sinjai, Bupati Banjarnegara, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Biak Numfor, Bupati Manokwari, Bupati Intan Jaya, Bupati Mimika, Bupati Maluku Tengah, Bupati Kepulauan Tanimbar, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Pulau Morotai, Bupati Lembata, Bupati Flores Timur, Bupati Sumbawa Barat.

Kemudian, Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Sukamara, Bupati Aceh Besar, Bupati Seluma, Bupati Polewali Mandar, Bupati Muaro Jambi, Bupati Kerinci, Bupati Lebak, Bupati Tulang Bawang Barat, Wali Kota Lhokseumawe, dan Wali Kota Pangkalpinang.

KPKD merupakan program yang difasilitasi Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan kepala daerah melalui pembelajaran, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sesuai informasi terbaru yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak, pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Jakarta setelah agenda studi pembelajaran ke Singapura dibatalkan.

Dengan demikian, keikutsertaan Bupati Lebak dalam KPKD merupakan bagian dari penugasan resmi Kemendagri dan bukan hasil pengajuan atau usulan Pemerintah Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien