MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Dengan demikian, sisa kuota tersebut harus tetap aktif dan dapat digunakan oleh pengguna.
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pada Kamis (23/7/2026).
Poin Utama Putusan MK:
-
Perlindungan Hak Konsumen: Operator seluler wajib menyediakan opsi agar sisa kuota internet milik pengguna tidak langsung hangus begitu masa aktif habis.
-
Nilai Ekonomi Kuota: MK menilai sisa kuota data yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan manfaat hukum yang harus dilindungi.
-
Penetapan Tarif: Besaran dan formula tarif penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi harus ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online), dan Regaf Felix (dosen sekaligus advokat) yang mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet secara sepihak oleh operator.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib berdasarkan formula dari pemerintah pusat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa ketiadaan aturan perlindungan sisa kuota tidak boleh dianggap semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyedia jasa dan pelanggan.
“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah sekadar kuota sebagai angka teknis, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna,” jelas Adies.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan regulasi turunan mengenai formula tarif dan mekanisme teknis bagi para operator dalam menyediakan opsi layanan tanpa hangus tersebut. ***

