Wisata Anyer

Pembongkaran Berjalan Kondusif, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan 12 Bangunan Liar di Bojonegara

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 12 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Raya Bojonegara–Cilegon, tepatnya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kamis (23/7/2026).

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP yang tergabung dalam satu regu.

Untuk mempercepat pembongkaran, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan seluruh bangunan berhasil dibongkar tanpa adanya penolakan maupun kericuhan dari masyarakat.

“Penertiban di Desa Kertasana sudah selesai dan berjalan kondusif. Ada 12 bangunan liar yang kami bongkar dengan melibatkan satu regu berjumlah sekitar 20 personel,” ujar Subur.

Menurutnya, bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas aset milik pemerintah tanpa izin.

Selain itu, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan pemeriksaan dan penataan sehingga harus dikosongkan.

Subur menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, Satpol PP telah menjalankan tahapan sosialisasi dan memberikan surat imbauan kepada para pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu.

“Kami sudah memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sejak dua bulan lalu. Tahapan imbauan juga sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan sebelum pembongkaran dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, bangunan yang dibongkar bukan merupakan lokasi yang digunakan untuk aktivitas negatif. Penertiban dilakukan semata-mata karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah pemerintah dan kawasan itu akan dilakukan perbaikan serta penataan.

“Bangunan itu tidak ada kegiatan negatif. Penertiban dilakukan karena memang berdiri bukan pada tempatnya dan lokasi tersebut akan diperbaiki,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Serang berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemanfaatan aset pemerintah serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lahan yang bukan menjadi hak kepemilikannya guna menghindari penertiban serupa di kemudian hari. (*/Adv)

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien