Wisata Anyer

Sidak Yayasan di Padarincang, Nama Wayang Hadi Kusumo Pernah Disorot MUI soal Ajaran Menyimpang

Sekda Dindikbud Clg

SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang meminta aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cahaya Diri Sejati di kawasan Sungai Cikalumpang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, dihentikan sementara.

Permintaan tersebut disampaikan karena aktivitas pembangunan di lokasi diketahui berjalan ketika proses perizinan belum diajukan dan persoalan legalitas lahan juga belum sepenuhnya diselesaikan.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan dan bertemu dengan pihak yayasan, Senin (31/8/2026).

Dalam sidak tersebut, terlihat aktivitas alat berat berupa ekskavator di sekitar aliran Sungai Cikalumpang.

Di lokasi juga terdapat pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pembangunan irigasi serta perubahan arah aliran sungai.

Najib menegaskan, Pemkab Serang pada prinsipnya tidak menolak rencana investasi maupun pembangunan yang dilakukan pihak yayasan.

Namun, seluruh kegiatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Pertama, selesaikan dulu urusan pertanahan. Yang kedua adalah proses pengajuan perizinan,” kata Najib.

Menurutnya, proses perizinan diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan lahan dan tata ruang wilayah.

“Jangan sampai ada aktivitas kemudian dinas terkait tidak tahu itu peruntukannya apa,” ujarnya.

Najib menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya pemerintah daerah semuanya mendukung investasi dari pihak mana pun, asal sesuai dengan peruntukan kewilayahan, peruntukan lahan, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang,” katanya.

Karena proses perizinan belum diselesaikan, Najib meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara.

“Ya, sebaiknya begitu. Supaya masyarakat juga kondusif,” tegasnya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai pekerjaan yang dilakukan di sekitar Sungai Cikalumpang, termasuk aktivitas yang terlihat mengubah atau membelokkan aliran sungai.

Menurut Najib, pemerintah perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan yayasan atau kegiatan lainnya.

“Apakah itu termasuk bagian dari kegiatan yang akan datang, atau kegiatan yang berbeda. Itu yang dimaksud kenapa kita perlu menerima pengajuan permohonan perizinan dari pihak terkait,” jelasnya.

Camat Padarincang Agus Saepudin membenarkan bahwa sebelumnya pihak yayasan belum menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan terkait aktivitas pekerjaan yang kemudian berlangsung di wilayah Desa Kadubeureum.

Agus mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah mengundang pihak yayasan pada 21 Agustus 2026. Saat itu, aktivitas pembangunan masih berada di wilayah Desa Padarincang.

Namun, beberapa hari kemudian pekerjaan disebut telah bergeser ke wilayah Desa Kadubeureum yang berbatasan langsung dengan Desa Padarincang melalui Sungai Cikalumpang.

Sekda Disporapar

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

“Sehingga kemarin timbul riak-riak dari warga Desa Kadubeureum, khususnya Kampung Cijuruh,” ujar Agus.

Menurut Agus, kekhawatiran masyarakat salah satunya muncul karena aktivitas pembangunan dilakukan ketika proses perizinan belum lengkap.

Selain persoalan izin pembangunan, Pemkab Serang juga meminta pihak yayasan menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan.

Agus mengatakan, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dokumen peralihan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan juga belum sepenuhnya diselesaikan.

“Pertama kan untuk mengurus perizinan, kaitan kepemilikan lahan dulu,” katanya.

Karena itu, Yayasan Cahaya Diri Sejati diminta terlebih dahulu memastikan legalitas tanah atas nama pemohon sebelum mengajukan proses perizinan pembangunan.

Agus menyebut luas lahan yang dipaparkan pihak yayasan dalam ekspose di tingkat kecamatan mencapai sekitar lima hektare.

Berdasarkan pemaparan pihak yayasan di Kecamatan Padarincang, lokasi tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan pendidikan berbasis keagamaan.

Rencana itu mencakup pondok pesantren yang terintegrasi dengan jenjang pendidikan MI, MTs hingga SMA. Selain itu, terdapat pula rencana pengembangan kawasan yang berkaitan dengan desa wisata.

Dalam kesempatan tersebut, jurnalis juga berupaya meminta penjelasan langsung kepada Wayang Hadi Kusumo terkait aktivitas pembangunan dan persoalan perizinan di lokasi.

Namun, Wayang tidak memberikan penjelasan panjang dan meminta wartawan menghubungi tim yang menangani pembangunan yayasan.

“Saya ada tim, silakan ke tim, ke Pak Camat,” ujar Wayang singkat.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas Yayasan Cahaya Diri Sejati di Padarincang, terdapat pula publikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memuat nama Wayan Hadi Kusumo dalam konteks berbeda.

Dalam artikel yang diterbitkan MUI pada 30 Desember 2022 berjudul Kesesatan Nur Mutiara Makrifatullah di Gowa, MUI membahas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Gowa, Sulawesi Selatan.

Artikel tersebut menyebut nama Wayan Hadi Kusumo sebagai pimpinan yayasan tersebut.

Artikel MUI itu memuat laporan masyarakat mengenai pengajian bernama “Bab Kesucian” yang disebut berada di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Berdasarkan informasi yang diterima MUI Sulawesi Selatan saat itu, terdapat tudingan bahwa kelompok tersebut mengharamkan konsumsi ikan dan susu serta tidak menjalankan salat lima waktu.

MUI kemudian menyatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam artikel tersebut, ajaran itu dianggap menyimpang.

MUI juga menuliskan bahwa tim media MUI Sulawesi Selatan melakukan pengecekan terhadap keberadaan yayasan tersebut di Gowa dan menghimpun informasi dari masyarakat sekitar.

Dalam artikel itu disebutkan pula adanya keluhan masyarakat mengenai aktivitas yayasan serta permintaan agar pemerintah dan pihak terkait melakukan pembinaan.***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien