Wisata Anyer

Pemkot Cilegon Klaim Lahan Pasar Merak Aset Daerah, Kuasa Hukum Pemegang SHM: Buktikan Dokumen Peralihannya

CILEGON – Polemik kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai bagian dari Pasar Merak, Kota Cilegon, memasuki babak baru.

Pemerintah Kota Cilegon secara resmi telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang diperoleh melalui transaksi dengan pihak swasta pada tahun 2004.

Namun di sisi lain, hingga saat ini dokumen yang menjadi dasar transaksi dan peralihan hak tersebut belum diperlihatkan kepada pihak Yanto Gumulya alias Yanto Bin Jam, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Tamansari seluas ±740 meter persegi, yang menyatakan bahwa sebagian area Pasar Merak berdiri di atas tanah miliknya.

Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon terkesan belum memberikan penjelasan yang seragam mengenai keberadaan dokumen kepemilikan dan perolehan tanah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyatakan persoalan lahan Pasar Merak telah menjadi perhatian di tingkat Pemerintah Kota Cilegon dan tidak lagi hanya menjadi urusan Disperindag.

“Sudah menjadi atensi tingkat kota. Disperindag tidak berdiri sendiri. Surat dari kuasa hukum juga sudah dijawab,” ujar Didin seusai pelantikan Sekda Kota Cilegon, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Didin, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh lahan Pasar Merak melalui transaksi dengan pihak swasta sekitar tahun 2004–2005 dan dokumen terkait transaksi tersebut berada pada bidang aset daerah BPKPAD kota Cilegon

“Itu satu paket lahan, satu blok. Yang pasti ada perjanjian dengan pihak swasta waktu Pemkot membeli. Dokumen-dokumennya ada di bagian aset,” katanya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk dokumen yang dapat membuktikan peralihan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Cilegon, Didin menyatakan hal itu perlu dikonfirmasi kepada BPKPAD, khususnya Bidang Aset.

“Ini mesti ditanyakan ke BPKPAD, Bidang Aset,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafrudin, juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen perolehan tanah tersebut dan menyarankan agar persoalan itu ditanyakan kepada Bidang Aset.

“Terkait itu saya belum cek. coba tanyakan dulu kepada Kabid Aset, pak Yoni ya” katanya singkat.

Wartawan pun menanyakan ke Yoni Rusnandi Kepal Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon perihal dokumen yang dimiliki Pemkot Cilegon atas tanah pasar merak, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dikecualikan

“Terkait bukti kepemilikan karena di undang – undang KIP itu kan tidak diperkenankan kami menyampaikan ya, karena itu yang dikecualikan ya, tidak bisa disampaikan ke publik, karena tercatat, Perwal juga ada, SK Walikota ” ujar Yoni Rusnandi.

Kondisi inilah yang kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan.

Menurut Hendra, persolan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa suatu tanah “tercatat sebagai aset”, tetapi harus dibuktikan mengenai bagaimana hak atas tanah itu diperoleh, dari siapa dibeli, bidang tanah mana yang diperjualbelikan, berapa pembayaran yang dilakukan, serta bagaimana proses peralihan haknya secara hukum.

Apalagi, kata Hendra, Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah mengeluarkan dua surat resmi yang secara tegas menyatakan bahwa tanah Pasar Merak tercatat sebagai Barang Milik Daerah seluas ±20.363 meter persegi dan diperoleh berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pasar Baru Merak antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Pancamega Aryabumi tanggal 1 Oktober 2004.

Pemkot bahkan menyatakan bidang tanah milik Yanto Gumulya merupakan bagian dari tanah yang diperoleh melalui perjanjian tersebut.

Pernyataan itu tercantum dalam surat Sekretaris Daerah tanggal 23 Juli 2026 dan surat Plt. Kepala BPKPAD tanggal 24 Juli 2026.

“Klien kami bukan mengklaim, tetapi memegang SHM” ujar Hendra.

Hendra menegaskan pihaknya keberatan apabila posisi Yanto Gumulya disebut sebatas sebagai pihak yang “mengklaim” tanah Pasar Merak.

“Saya kira terminologinya harus diluruskan. Klien kami bukan datang belakangan kemudian sekadar mengklaim tanah. Klien kami memegang SHM Nomor 82/Tamansari yang berasal dari proses jual beli sejak tahun 1977. Jadi ada dokumen hak atas tanah yang secara konkret dapat ditunjukkan,” tegas Hendra.

Menurut dokumen permohonan informasi yang telah disampaikan kepada Pemkot, pihak Yanto menyatakan SHM Nomor 82/Tamansari diterbitkan pada 30 September 1977 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 22 Tahun 1977 tanggal 15 Maret 1977. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan SKPT terakhir tahun 2025, sertifikat tersebut masih tercatat aktif, tidak sedang diblokir, tidak berada dalam sita dan tidak dibebani Hak Tanggungan.

“Jadi ini bukan persoalan siapa yang paling keras mengatakan tanah itu miliknya. Mari kita adu dokumen. Klien kami menunjukkan SHM. Kalau Pemkot menyatakan telah membeli pada tahun 2004, silakan tunjukkan dokumen perolehannya,” ujar Hendra.

Sementara menurutnya, istilah “Blok Ingas” atau penyebutan satu hamparan tanah tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai identitas yuridis bidang tanah SHM No. 82/Tamansari.

“Kita jangan berhenti pada istilah blok atau hamparan. Pertanyaannya sederhana: bidang SHM Nomor 82 ini apakah pernah dialihkan oleh pemiliknya? Kalau pernah, kapan? Kepada siapa? Dengan akta apa? Dibayar kepada siapa? Dan kapan peralihan hak itu didaftarkan? Itu yang harus dijawab dengan dokumen.” tuturnya.

Hendra mengatakan, setelah menerima surat dari Sekda Cilegon dan BPKPAD tersebut, pihaknya tidak sekadar membantah, tetapi justru memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk membuktikan pernyataan resminya.

Pada 1 Agustus 2026, pihaknya pun sudah mengajukan permintaan informasi publik kepada BPKPAD dan PPID Kota Cilegon.

Permintaan itu secara rinci meminta perjanjian jual beli tanggal 1 Oktober 2004 beserta lampiran dan addendumnya, akta PPAT apabila ada, sertifikat atau dokumen pertanahan objek yang dibeli, bukti pembayaran dan kuitansi, dokumen pencairan anggaran, hasil appraisal, berita acara serah terima, kartu inventaris barang, register aset daerah serta dokumen pemetaan yang menunjukkan bahwa SHM No. 82/Tamansari masuk dalam aset Pemkot.

Permintaan serupa juga disampaikan melalui mekanisme PPID Kota Cilegon berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun menurut Hendra, hingga 1 September 2026 dokumen tersebut belum diterima.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Pemkot sendiri yang menyatakan telah membeli pada 1 Oktober 2004. Kami tinggal meminta: tolong tunjukkan perjanjiannya, tunjukkan objek tanahnya, bukti pembayarannya, dasar pencatatan asetnya dan dokumen yang menunjukkan bahwa SHM klien kami memang pernah masuk dalam transaksi tersebut.” ujar Hendra.

Menurutnya, apabila transaksi pembelian benar-benar dilakukan menggunakan keuangan daerah, semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diverifikasi.

“Kalau pemerintah membeli tanah menggunakan anggaran negara atau daerah, tentu harus jelas uangnya keluar berapa, kepada siapa dibayarkan, objek yang dibeli sertifikat nomor berapa, siapa penjualnya dan bagaimana pencatatan asetnya. Itu administrasi dasar yang seharusnya dapat dibuka dan dipertanggungjawabkan.” tuturnya.

Disperindag ke BPKPAD, BPKPAD ke Bidang Aset

Hendra juga menyoroti pola jawaban antar-OPD yang menurutnya belum menunjukkan adanya koordinasi yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Disperindag mengatakan dokumennya ada di aset. BPKPAD mengarahkan lagi kepada Bidang Aset. Padahal ini sudah disebut sebagai atensi tingkat kota. Kantor-kantornya berada dalam satu pemerintahan. Jadi mestinya tidak sulit duduk bersama, buka arsip dan cocokkan seluruh dokumen.” ucapnya.

Menurut Hendra, permasalahan tersebut seharusnya tidak dibiarkan terus menjadi persoalan komunikasi antar instansi, karena objek tanah telah digunakan sebagai fasilitas pasar selama bertahun-tahun.

“Jangan masyarakat pemilik tanah yang justru disuruh berputar dari satu OPD ke OPD lain. Pemkot adalah satu badan hukum publik. Kalau Pemkot menyatakan tanah itu aset Pemkot, maka Pemkot juga yang berkewajiban menjelaskan dasar perolehannya secara transparan.” kata Hendra.

Ia menilai keterbukaan dokumen justru menjadi cara terbaik untuk menghentikan polemik.

“Kami tidak meminta Pemkot membuat cerita atau argumentasi baru. Kami meminta dokumen yang sudah ada dan yang menurut pernyataan Pemkot sendiri menjadi dasar pembelian dan pencatatan aset.” tuturnya.

Pemungutan retribusi pun Ikut dipertanyakan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena tanah yang dipersoalkan bukan merupakan tanah kosong, melainkan telah digunakan sebagai bagian dari Pasar Merak dan kegiatan pasar tersebut menghasilkan penerimaan berupa retribusi.

Menurut Hendra, apabila pada akhirnya terbukti terdapat bidang tanah milik pihak lain yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan pasar tanpa adanya peralihan hak, izin, sewa, ganti rugi ataupun bentuk persetujuan lain dari pemilik, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut administrasi aset.

“Karena tanah ini digunakan untuk aktivitas pasar dan di atasnya ada kegiatan yang menghasilkan penerimaan, maka harus jelas terlebih dahulu legalitas penguasaan tanahnya. Tidak boleh persoalan hak atas tanah dianggap selesai hanya karena sudah dicatat secara internal sebagai aset.” lanjut Hendra.

Hendra menegaskan bahwa pencatatan sebagai Barang Milik Daerah menurut pihaknya harus dapat ditelusuri sampai kepada sumber perolehan haknya.

“Mencatat tanah dalam daftar aset dan memiliki hak atas tanah adalah dua hal yang harus dapat dibuktikan secara berkesinambungan. Kalau tanah itu dibeli, tunjukkan penjualnya. Kalau dibayar, tunjukkan pembayarannya. Kalau haknya telah beralih, tunjukkan dokumen peralihannya. Jangan hanya berhenti pada kalimat ‘tercatat sebagai aset’.” ungkapnya.

Pertanyaan Besar: Pemkot Tahun 2004 Membeli Tanah dari Siapa?

Hendra juga meminta agar Pemerintah Kota Cilegon membuka secara transparan hubungan hukum dengan PT Pancamega Aryabumi, perusahaan yang dalam surat resmi Pemkot disebut sebagai pihak dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Oktober 2004.

“Yang menjadi pertanyaan penting, PT tersebut pada tahun 2004 menjual tanah berdasarkan hak apa? Sertifikat nomor berapa? Apakah bidang SHM 82 pernah menjadi milik perusahaan tersebut? Kalau pernah, mana riwayat peralihannya? Ini semua dapat diuji melalui dokumen pertanahan.” tegas Hendra.

Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat relevan karena kepemilikan kliennya disebut telah ada sejak tahun 1977, sedangkan transaksi yang dijadikan dasar Pemkot disebut baru terjadi pada tahun 2004.

“Ada jarak sekitar 27 tahun. Karena itu rantai peralihannya harus jelas. Tidak bisa sebuah bidang yang telah bersertifikat atas nama seseorang tiba-tiba dianggap menjadi bagian dari transaksi pihak lain tanpa menjelaskan mata rantai peralihannya.” ujarnya.

Kuasa Hukum: Buka Dokumen, Duduk Bersama, Selesaikan Secara Terbuka

Meski demikian, Hendra menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan meminta Pemerintah Kota Cilegon melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen pertanahan dan dokumen aset.

“Kami tidak ingin polemik ini menjadi perang pernyataan. Buka saja dokumennya. Kita duduk bersama, cocokkan SHM, site plan, peta bidang, AJB, dokumen pembayaran, KIB dan seluruh arsip tahun 2004.” tuturnya.

Ia mengatakan apabila Pemkot mempunyai bukti perolehan yang sah, pihaknya siap memeriksa dan mengujinya.

Namun sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak dapat menunjukkan adanya peralihan hak atas SHM No. 82/Tamansari, Pemkot menurutnya harus berani mengevaluasi pencatatan dan penggunaan tanah tersebut.

“Pemerintah tentu harus menjadi pihak pertama yang memberi contoh soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik masyarakat. Kalau memang dokumennya ada, tampilkan. Kalau setelah diperiksa ternyata ada kekeliruan pencatatan atau penguasaan, ya harus berani diperbaiki. Jangan kesalahan administrasi puluhan tahun kemudian dibebankan kepada masyarakat.” katanya.

Hendra menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan data pertanahan melalui layanan Kementerian ATR/BPN dan masih mendapati SHM No. 82/Tamansari tercatat atas hak kliennya.

“Jadi sampai hari ini posisi kami jelas. Klien kami mempunyai dokumen hak yang dapat ditunjukkan. Sekarang kami menunggu Pemkot menunjukkan dokumen yang selama ini mereka jadikan dasar untuk menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah.” terangnya.

Menurut Hendra, jawaban atas persoalan Pasar Merak pada akhirnya tidak memerlukan perdebatan panjang.

“Bukan siapa yang paling banyak membuat pernyataan yang menentukan siapa pemilik tanah. Dokumenlah yang berbicara. Kalau Pemkot mengatakan membeli tahun 2004, buka transaksi itu kepada publik: tanah siapa yang dibeli, sertifikat apa yang dibeli, dibayar kepada siapa, dan bagaimana haknya beralih. Dari situ semuanya akan menjadi terang.” tutup Hendra.***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien