Tanpa Wawancara dan Bertahap, Ini Aturan Baru Seleksi PPIH 1448 H/2027 M
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M.
Hal ini menjawab keluhan dari calon peserta yang gagal mengikuti tes CAT karena verifikasi dokumen.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan seleksi secara berjenjang hingga terpusat, alur rekrutmen tahun ini dirancang lebih ringkas dan efisien.
Apabila pada penyelenggaraan sebelumnya proses seleksi dilakukan bertahap dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga terpusat di Jakarta, kali ini seleksi hanya dilakukan satu kali tanpa adanya tahapan berjenjang di tingkat daerah maupun wilayah.
Selain itu, tahapan tes wawancara resmi dihapuskan dalam alur rekrutmen tahun ini.
Berdasarkan ketentuan resmi mengenai Aturan Seleksi PPIH 2027 yang diunggah di akun resmi Kemenhaj, terdapat empat tahapan utama yang wajib dilalui calon petugas, yakni:
- Penilaian Administrasi/Dokumen
- CAT (Computer Assisted Test)
- Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-Up/MCU)
- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH
Mekanisme Pembobotan Dokumen dan Batas Kuota CAT
Pada tahap awal, penilaian administrasi tidak hanya berupa verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, melainkan juga menerapkan sistem pembobotan nilai untuk beberapa dokumen yang disyaratkan.
Seluruh hasil penilaian administrasi akan diurutkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Apabila terdapat calon peserta yang memperoleh nilai pembobotan sama, kriteria kelulusan akan ditentukan berdasarkan waktu tercepat (timestamp) saat melakukan submit berkas/dokumen pada sistem pendaftaran.
Peserta yang berhak melanjutkan ke tahap CAT dibatasi sebanyak 3n dari jumlah formasi/kuota yang tersedia pada masing-masing jenis layanan.
Pelaksanaan CAT dan Kelulusan Akhir
Untuk pelaksanaan tes berbasis komputer, ujian CAT tidak lagi dipusatkan secara manual seperti periode sebelumnya, melainkan diselenggarakan di setiap Kantor Regional (Kanreg) dan/atau Kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan.
Sesuai aturan terbaru, tidak ada tes wawancara setelah ujian berbasis komputer tersebut.
Kelulusan calon petugas akan langsung diambil dari hasil nilai CAT tertinggi sebanyak kuota formasi yang tersedia pada tiap-tiap jenis layanan, sebelum nantinya para peserta yang lolos mengikut pemeriksaan kesehatan (MCU) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH. ***


