Wisata Anyer

Investasi Tembus Rp4,3 Triliun tapi PAD Bocor, Wakil DPRD Cilegon Soroti BPHTB dan PBG Perusahaan Besar

CILEGON – Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menyoroti indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan tersebut mencuat setelah masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis meski belum mengantongi izin usaha.

Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, Rabu (2/9/2026), Sokhidin mengatakan pengawasan terhadap aktivitas usaha, khususnya perusahaan berskala besar, perlu diperkuat untuk memastikan seluruh kewajiban kepada daerah dipenuhi.

Hal itu dinilai penting mengingat aktivitas investasi di Kota Cilegon tergolong besar. Berdasarkan data DPMPTSP Kota Cilegon, realisasi investasi pada triwulan I 2026 telah mencapai Rp4,30 triliun, yang berasal dari investor asing maupun dalam negeri.

Besarnya nilai investasi tersebut, menurutnya, harus sejalan dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Setiap aktivitas usaha dan pembangunan yang memenuhi persyaratan perizinan juga harus tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakan maupun retribusi sesuai ketentuan.

“Kita akan genjot di posisi perusahaan-perusahaan berskala besar, baik itu PMA maupun PMDN,” kata Sokhidin, Rabu (2/9/2026).

Ia mengatakan pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku usaha kecil. Perusahaan berskala besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), juga harus memastikan seluruh kewajiban kepada daerah dipenuhi sesuai ketentuan.

Sokhidin menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD berkaitan dengan kewajiban BPHTB.

Menurut dia, kewajiban tersebut perlu dipastikan terpenuhi dalam setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang memiliki konsekuensi terhadap penerimaan daerah.

Kepatuhan terhadap BPHTB dinilai penting karena sektor tersebut menjadi salah satu sumber PAD yang harus dikelola secara optimal.

Setiap transaksi yang menjadi objek BPHTB harus tercatat sehingga kewajiban yang muncul dapat dihitung dan diselesaikan sesuai aturan.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat indikasi adanya kewajiban yang belum terpenuhi secara optimal. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat potensi penerimaan dari sektor BPHTB tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena nilai transaksi properti dan investasi di Kota Cilegon cukup besar.

Dengan realisasi investasi yang mencapai Rp4,30 triliun pada triwulan I, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aktivitas investasi tersebut berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kewajiban daerah.

Apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat, potensi penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah dapat tidak optimal.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan, pengawasan dan penagihan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.

Selain BPHTB, DPRD juga menyoroti sektor PBG. Kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung dinilai perlu diperkuat, terutama terhadap perusahaan, pengembang perumahan dan pelaku usaha yang melakukan pembangunan maupun pengembangan properti.

Pengawasan terhadap perusahaan besar, pengembang perumahan serta sektor makanan dan minuman atau F&B akan menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan pendapatan daerah ke depan.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

DPRD menilai peningkatan PAD tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan target pendapatan. Pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada celah yang memungkinkan penerimaan dari kewajiban pelaku usaha tidak tertagih atau tidak masuk ke kas daerah.

Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak dapat dipandang sebatas masalah administratif. Sebab, setiap penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD mendorong adanya pemeriksaan dan penelusuran lebih mendalam terhadap sejumlah perusahaan dan investasi yang beroperasi di Kota Cilegon.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus pemenuhan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Potensi kehilangan PAD dari persoalan tersebut dikhawatirkan cukup besar apabila kewajiban BPHTB maupun PBG yang belum dipenuhi terjadi secara akumulatif.

Semakin besar nilai transaksi dan investasi, semakin besar pula potensi penerimaan yang perlu dipastikan masuk ke kas daerah.

Sokhidin berharap Pemerintah Kota Cilegon bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait segera memperkuat sistem pengawasan, pendataan, penagihan serta evaluasi terhadap kewajiban BPHTB dan PBG.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus mencegah terjadinya kebocoran PAD.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu memastikan seluruh aktivitas usaha dan investasi di Kota Cilegon memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien