Ancam Keselamatan Pengendara, Aktivis Soroti Proyek Pengaspalan Jalan Depan Kantor Pemprov Banten Abaikan K3
CILEGON – Proyek pengaspalan tambal sulam di Jalan Raya Palima–Pakupatan, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang menuai sorotan.
Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi di lapangan bahkan disebut telah membahayakan pengguna jalan hingga memicu kerusakan sejumlah kendaraan, Rabu (2/9/2026) malam.
Material pekerjaan dilaporkan berserakan di badan jalan. Sejumlah kendaraan yang melintas disebut mengalami kerusakan setelah melindas material tersebut, mulai dari bodi lecet, ban kempes hingga velg penyok.
Tak hanya material pekerjaan, alat berat yang digunakan dalam proyek juga disebut berada di tengah badan jalan tanpa dilengkapi lampu peringatan maupun rambu keselamatan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko ketika pekerjaan berlangsung pada malam hari.
Minimnya penerangan dan jarak pandang yang terbatas membuat keberadaan alat berat maupun material pekerjaan sulit terdeteksi pengendara.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten, Ihya, mengaku menemukan langsung kondisi tersebut saat melintas di lokasi.
Menurutnya, keberadaan alat berat tanpa sistem peringatan yang jelas membuat pengguna jalan kebingungan. Bahkan, sejumlah pengendara disebut nyaris menabrak alat berat yang berada di tengah jalan.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB saya melihat kondisi yang sama. Masih terdapat alat berat di tengah jalan tanpa peringatan keamanan. Banyak pengguna jalan yang tersesat, bahkan beberapa hampir menabrak alat berat tersebut,” kata Ihya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, material yang berserakan di jalan disebut telah menimbulkan kerugian bagi pengguna kendaraan.
“Sudah sampai memakan korban pengguna jalan. Ada kendaraan yang bodinya lecet, ban kempes dan velg penyok karena melindas kaso kayu yang berserakan di jalan, yang diduga merupakan bekas pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.
Ihya menegaskan penerapan K3 semestinya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban untuk melindungi pekerja proyek.
Aspek keselamatan juga harus menjangkau masyarakat yang menggunakan akses jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
“Seluruh lini pekerjaan, baik dalam ranah swasta maupun pemerintah, wajib menggunakan aturan K3,” tegasnya.
Ia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut tidak mengabaikan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pemegang pekerjaan, pemerintah selaku pihak terkait, hingga aparat yang memiliki kewenangan perlu memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan.
“Seharusnya pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, mulai dari pemegang proyek, pemerintah sampai aparat, harus memperhatikan dan melaksanakan aturan K3. Dampaknya bukan hanya kepada para pekerja, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
Ihya mengingatkan, kelalaian dalam pengamanan proyek jalan dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas yang lebih serius apabila tidak segera dibenahi.
Ia berharap kondisi tersebut tidak kembali menimbulkan kecelakaan, terlebih sampai merenggut korban jiwa.
“Harapan saya semoga tidak ada korban kecelakaan lalu lintas lagi selanjutnya, apalagi sampai ada korban jiwa,” ujarnya.
Tak hanya meminta evaluasi, Ihya juga mendorong pemerintah bertindak tegas apabila pelaksana proyek terbukti tidak mampu memenuhi standar keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan.
“Saran saya, kalau memang pemegang pekerjaan tidak dapat memenuhi aturan K3, lebih baik diganti oleh pemerintah karena akan berdampak luas bagi masyarakat pengguna jalan tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak ketiga yang mengerjakan proyek pengaspalan tersebut mengenai penerapan standar K3, pemasangan rambu keselamatan, pengamanan alat berat, serta dugaan kerusakan kendaraan pengguna jalan.***


