Wisata Anyer

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Tegaskan Perdagangan Karbon Bukan Titik Awal Aksi Iklim Indonesia

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa perdagangan karbon bukanlah titik awal dari kebijakan iklim Indonesia, melainkan hasil dari aksi nyata penyelamatan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan pidato kunci (keynote speech) dalam pembukaan Indonesia Carbon and Biodiversity Summit (ICBS) 2026 di Hotel Westin, Denpasar, Rabu (9/9/2026) pagi.

​”Bagi Indonesia, titik awalnya bukanlah perdagangan karbon. Titik awalnya adalah tantangan lingkungan dan pembangunan yang harus kita atasi. Karbon bukanlah titik awal; karbon adalah hasilnya,” tegas Jumhur di hadapan para pelaku industri, investor, dan perwakilan lembaga internasional.

​Dalam pidatonya yang bertajuk Indonesia’s Carbon Industry Architecture: From Climate Action to Credible Carbon Value, Jumhur mengingatkan agar dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) tidak dipandang sebagai komoditas semata.

​”NDC bukan katalog Unit Karbon yang tersedia untuk ditransaksikan. NDC adalah komitmen nasional yang mengarahkan aksi Indonesia untuk mengurangi emisi dan memperkuat ketahanan iklim,” ujarnya.

​Jumhur menambahkan bahwa sebelum suatu aksi mitigasi diarahkan ke pasar karbon, hubungannya dengan target nasional, baseline, serta hak-hak masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu agar peluang transaksi jangka pendek tidak mengorbankan komitmen iklim jangka panjang negara.

​Penguatan SRUK dan Cegah Klaim Ganda

​Untuk menjaga integritas nilai karbon, Pemerintah Indonesia membangun arsitektur industri karbon yang menghubungkan target nasional dengan sistem regulasi, pemantauan, dan pengawasan yang ketat.

​Dalam arsitektur ini, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) memegang peranan penting untuk pencatatan penerbitan, pengalihan, hingga pembatalan unit karbon. Sistem ini terintegrasi dengan mekanisme Measurement, Reporting, and Verification (MRV) guna menjamin transparansi serta mencegah terjadinya klaim ganda (double counting) atas hasil mitigasi yang sama.

​Meski teknologi dan platform digital terus dikembangkan, Jumhur menekankan bahwa teknologi hanya alat bantu tata kelola. Menurutnya, teknologi tidak bisa menggantikan metodologi yang valid, data aktivitas yang andal, maupun pengambilan keputusan yang akuntabel.

​Soroti Integritas Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati

​Selain emisi, Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa ekosistem hutan, gambut, mangrove, hingga padang lamun Indonesia tidak boleh sekadar dilihat sebagai sumber pasokan karbon. Ekosistem tersebut merupakan modal alam yang menopang keanekaragaman hayati serta penghidupan masyarakat lokal.

​”Suatu proyek tidak dapat dianggap sebagai solusi yang tahan lama jika menghasilkan klaim karbon tetapi merusak keanekaragaman hayati, melemahkan fungsi ekosistem, atau mengabaikan masyarakat,” kata Jumhur.

​Oleh karena itu, pemerintah mendorong pergeseran investasi dari kegiatan yang merusak alam (nature-negative) menuju investasi yang memulihkan dan mengelola alam secara berkelanjutan (nature-positive).

​Menutup keterangannya, Jumhur menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan pasar karbon Indonesia bukanlah seberapa banyak unit karbon yang diterbitkan atau seberapa cepat transaksi terjadi. Keberhasilan ditentukan dari kebenaran aksi di lapangan, kredibilitas bukti, akuntabilitas lembaga, serta manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat dan lingkungan setempat. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien