Wisata Anyer

Pemkot Cilegon Sesuaikan Tarif Pajak Listrik Mandiri Industri per September 2026

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai menerapkan penyesuaian tarif pajak atas tenaga listrik yang dihasilkan dan digunakan sendiri oleh perusahaan industri pada masa pajak September 2026.

Kebijakan ini disosialisasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon pada Kamis (17/9/2026).

​Plt Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafruddin, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena skema penghitungan pajak selama ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) lama terbitan tahun 2011.

Terdapat sekitar 45 wajib pajak industri yang tercatat memproduksi listrik secara mandiri, di mana sebagian besar di antaranya tetap terhubung dengan pasokan PLN.

​Rincian penyesuaian harga satuan dasar pengenaan pajak per kWh pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Daya 450 VA & 900 VA: Tetap masing-masing Rp485 dan Rp600 per kWh.
  • Daya 1.300 VA: Naik 21,57% (dari Rp765 menjadi Rp930 per kWh).
  • Daya 2.200 VA: Naik 21,52% (dari Rp790 menjadi Rp960 per kWh).
  • Daya 3.500 VA – 14 kVA: Naik 21,53% (dari Rp915 menjadi Rp1.112 per kWh).
  • Daya >14 kVA – 200 kVA: Naik 21,50% (dari Rp800 menjadi Rp972 per kWh).
  • Daya >200 kVA – <30.000 kVA: Naik 52,32% (dari Rp680 menjadi Rp1.035,78 per kWh).
  • Daya ≥30.000 kVA: Naik 64,75% (dari Rp605 menjadi Rp996,74 per kWh).

​Meskipun harga satuan dasar mengalami penyesuaian, total pajak yang dibayarkan tetap bergantung pada volume penggunaan tenaga listrik dan klasifikasi masing-masing industri.

Sebelumnya, realisasi pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik mencatatkan angka sekitar Rp26 miliar.

​Syafruddin menekankan bahwa perbedaan sumber pasokan menentukan mekanisme perpajakan.

Listrik yang dibangkitkan dan dikonsumsi sendiri oleh perusahaan masuk kategori “dihasilkan sendiri”.

Sementara itu, listrik dari PLN atau listrik dari perusahaan penyedia (seperti PT Krakatau Daya Listrik/KCE) yang disalurkan ke perusahaan lain dikategorikan sebagai “sumber lain”.

​Guna mengantisipasi dampak lonjakan tagihan pada masa transisi, Pemkot Cilegon menyiapkan insentif fiskal berupa relaksasi.

​”Masa pajaknya mulai September ini. Namun, kami berikan relaksasi dan insentif fiskal agar para pelaku industri tidak mengalami shock,” ujar Syafruddin.

​Senada dengan hal tersebut, Plt Kabid Pajak BPKPAD Kota Cilegon, Hadi Permana, menambahkan bahwa pemerintah juga menjamin penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat penyesuaian aturan baru ini.

​”Wajib pajak bisa mengajukan penghapusan sanksi administrasi. Kami pastikan akan mengabulkannya karena ini bagian dari program transisi bersama,” kata Hadi.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien