Wisata Anyer

Peredaran Rokok Ilegal di Banten Masih Marak Bikin Rugi Negara Rp 39,95 miliar, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

SERANG -Peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten masih menjadi persoalan serius.

Sepanjang tahun 2026, penindakan dalam jumlah besar terus terjadi, sehingga menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di wilayah Banten.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mencatat, salah satu penindakan terbesar adalah pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 62,27 miliar.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp 39,95 miliar.

Direktur Eksekutif Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa dan Pemuda, Idan Wildan, menilai besarnya jumlah sitaan justru menjadi alarm serius terhadap efektivitas pengawasan Kanwil DJBC Banten.

Ia mempertanyakan kemampuan Kepala Kanwil DJBC Banten dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dihitung dari berapa banyak barang yang berhasil disita, sementara jaringan yang memasok dan mengendalikan distribusinya terus bergerak,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Apabila persoalan ini berulang, kata dia, maka ada indikasi persoalan serius yang harus dievaluasi dari lembaga tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak juga menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jalur Merak-Bakauheni.

Besarnya jumlah temuan tersebut memunculkan sorotan publik. Pasalnya, jika rokok ilegal masih bisa beredar hingga puluhan juta batang, maka sistem pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum berjalan optimal.

Pola distribusinya pun disebut semakin beragam. Selain menggunakan jalur penyeberangan, pengiriman rokok ilegal kini juga terdeteksi menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Kondisi ini mendorong desakan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap pelaku lapangan seperti sopir, kurir, atau pengecer.

Publik meminta Kanwil DJBC Banten bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari penelusuran sumber produksi, jalur distribusi, transaksi keuangan, pemasok, hingga pemodal di balik jaringan rokok ilegal.

Evaluasi terhadap pola pengawasan juga dinilai perlu dilakukan, agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya diukur dari berapa banyak barang yang disita, melainkan sejauh mana mata rantai jaringannya benar-benar bisa diputus.

Hingga berita ini ditulis, Kanwil DJBC Banten belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi pengawasan tersebut. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien