PBB Kota Serang Jadi Sorotan, Ketua Komisi III DPRD Minta Bapenda Sampaikan Realisasi Penerimaan secara Berkala dan Terukur
SERANG – Komisi III DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat evaluasi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, mengatakan penerimaan PBB-P2 perlu menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Heni, Komisi III hingga kini belum menerima data secara detail mengenai realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026. Karena itu, penilaian terhadap capaian penerimaan harus mengacu pada data resmi dan periode pelaporan yang jelas.
“Komisi III memandang bahwa realisasi PBB-P2 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kami meminta Bapenda menyampaikan laporan realisasi penerimaan secara berkala dan terukur, sehingga capaian terhadap target dapat diketahui secara objektif,” kata Heni saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
“Penilaian apakah realisasi sudah sesuai target harus didasarkan pada data resmi dan periode pelaporan yang jelas. Saat ini kami belum menerima data detailnya,” sambungnya.
Heni menuturkan, apabila realisasi PBB-P2 belum mencapai target, Pemkot Serang perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, penetapan, penagihan, pelayanan perpajakan hingga pengawasan.
Komisi III, kata dia, meminta setiap kendala yang ditemukan tidak berhenti pada tahap pencatatan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan terukur.
“Kami melihatnya pemerintah daerah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pendataan, penetapan, penagihan, pelayanan perpajakan, dan pengawasan,” ujarnya.
“Kami meminta agar kendala yang ditemukan tidak hanya dicatat, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas. Optimalisasi penerimaan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Heni.
Selain realisasi penerimaan, Komisi III juga menyoroti potensi PBB-P2 yang belum tertagih maupun masih tercatat sebagai piutang.
Heni mengatakan, besaran piutang harus mengacu pada data resmi Bapenda dan laporan keuangan pemerintah daerah. Komisi III tidak ingin menyampaikan angka yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin menyampaikan angka yang belum terverifikasi. Komisi III meminta adanya pemutakhiran data piutang, pemetaan berdasarkan usia piutang dan wilayah, serta langkah penagihan yang jelas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih jelas kondisi piutang PBB-P2 sekaligus menentukan langkah penanganannya.
Heni juga menilai tingkat kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2.
Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak, menurutnya, harus diukur berdasarkan data pembayaran dan indikator yang jelas, bukan sekadar asumsi.
“Kepatuhan masyarakat merupakan faktor penting dalam mendukung penerimaan PBB-P2. Namun, penilaiannya harus berdasarkan data pembayaran dan tingkat kepatuhan wajib pajak, bukan semata-mata asumsi,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan perpajakan berjalan mudah, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel, disertai sosialisasi yang memadai. Kami mendorong keseimbangan antara peningkatan kesadaran wajib pajak dan perbaikan kualitas pelayanan,” katanya.
Komisi III turut meminta Bapenda memperhatikan akurasi data objek dan subjek pajak. Menurut Heni, persoalan data dapat menjadi salah satu aspek yang memengaruhi optimalisasi penerimaan PBB-P2.
Bapenda diminta memastikan data wajib pajak, objek pajak, perubahan kepemilikan, pemecahan bidang tanah hingga kondisi objek pajak selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku. Data perpajakan yang akurat merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan penerimaan daerah yang optimal dan akuntabel,” pungkas Heni. ***

