Wisata Anyer

Sidak Lapas Cibinong Diwarnai Dorong-dorongan, Ombudsman RI Ungkap Kalapas Tak Hadir Usai Insiden

JAKARTA — Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwarnai aksi dorong-dorongan antara tim Ombudsman dan petugas lapas. Setelah insiden tersebut, Ombudsman mengungkap Kalapas Cibinong tetap tidak kunjung hadir.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan insiden terjadi ketika tim hendak masuk ke salah satu area di lingkungan lapas. Tim Ombudsman disebut tidak diperbolehkan masuk oleh petugas.

“Ketika kami hendak masuk ke area yang terdapat mobil tersebut, kami tidak diperbolehkan masuk. Terjadi dorong-dorongan dan kami dihalangi oleh petugas lapas,” kata Syafrida, kepada wartawan saat Konferensi Pers, pada Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman juga menemukan beberapa orang di area yang menjadi perhatian tim. Salah satunya mengaku sebagai warga binaan. Sementara itu, terdapat seseorang yang justru berlari masuk ke dalam kamar ketika tim Ombudsman melakukan pemeriksaan.

“Kami menemukan memang ada beberapa orang. Salah satunya mengakui sebagai warga binaan. Kemudian, ada juga orang yang berlari masuk ke dalam kamar dan tidak ingin kami temukan,” ujarnya.

Setelah insiden tersebut, Ombudsman kemudian mengecek keberadaan Kalapas Cibinong. Namun, Syafrida menyebut Kalapas tidak kunjung hadir.

“Terkait apakah setelah kejadian kekerasan kemarin Kalapas hadir atau tidak, Kalapas tidak hadir,” kata Syafrida.

Ombudsman kini masih mendalami berbagai temuan dalam sidak tersebut. Salah satunya untuk memastikan siapa saja warga binaan yang berada di bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.

“Terkait dengan upaya untuk memastikan apakah dari hunian tersebut terdapat narapidana atau warga binaan, hal itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang kami temukan,” ujar Syafrida.

Syafrida mengatakan pihaknya juga belum mengetahui sejak kapan bangunan tersebut berdiri. Informasi mengenai hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman sebelum hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak terkait.

“Meskipun kami belum mengetahui sejak kapan bangunan tersebut berdiri, hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman kami,” katanya.

Ombudsman selanjutnya akan melakukan kajian terhadap berbagai temuan tersebut dan menyampaikannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Syafrida mengatakan pihaknya siap membantu kementerian melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Apa yang akan dilakukan Ombudsman? Kami akan melakukan pendalaman dan kajian, kemudian menyampaikannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutur Syafrida.

Menurut dia, proses perbaikan juga perlu melibatkan pengawas internal, khususnya Inspektorat Jenderal. Ombudsman ingin persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan.

“Kami siap membantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, terutama dengan melibatkan pengawas internal, dalam hal ini Inspektorat Jenderal,” ucapnya.

Syafrida juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam munculnya bangunan-bangunan yang dipersoalkan Ombudsman.

“Kemudian, kami mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dan menyebabkan adanya bangunan-bangunan yang seharusnya tidak ada,” katanya.

Meski demikian, Syafrida menegaskan Ombudsman tidak memiliki kewenangan seperti lembaga pengadilan yang menjatuhkan sanksi. Ombudsman, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan publik.

“Terkait tindakan atau sanksi, kami bukan lembaga pengadilan yang menjatuhkan sanksi. Kami adalah lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan perbaikan,” ujar Syafrida.

Ia menambahkan, tindakan korektif dan saran Ombudsman harus ditindaklanjuti oleh instansi yang menjadi objek pengawasan. Hal itu, menurut Syafrida, berkaitan dengan penilaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Tindakan korektif atau saran Ombudsman harus ditindaklanjuti. Hal ini berkaitan dengan penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi,” katanya.

Syafrida mengatakan Ombudsman juga memberikan penilaian atau opini terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, pemenuhan tindakan korektif menjadi bagian yang penting bagi instansi yang ingin memenuhi kriteria predikat tersebut.

“Kami juga memberikan penilaian atau opini. Jika tindakan korektif dan saran tersebut tidak dipenuhi, maka mereka tidak berhak menerima predikat sebagai wilayah yang memenuhi kriteria tersebut,” tutur Syafrida. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien