Wisata Anyer

Audiensi Dengan Pemkot, Ulama Desak THM di Kota Serang Ditutup Permanen dan Tolak Raperda PUK

SERANG – Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Banten (AMANAT) menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

AMANAT juga menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang dinilai berpotensi membuka ruang terhadap normalisasi maupun legalisasi miras melalui sektor pariwisata.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan AMANAT saat audiensi dengan Pemkot Serang pada Senin (28/9/2026).

Aliansi ini terdiri dari alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengasuh pondok pesantren.

KH. Wari Syadeli mengatakan, keberadaan THM dan peredaran miras di Kota Serang perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan THM dan miras semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara luas.

“Peristiwa korban jiwa akibat hiburan malam dan miras semestinya menjadi alarm keras bagi kita, pemerintah kota, Forkopimda, alim ulama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan masyarakat Kota Serang,” kata KH. Wari Syadeli dalam pernyataan sikap AMANAT, Senin (28/9/2026).

Ia menegaskan, Kota Serang memiliki identitas sejarah dan sosial-keagamaan yang kuat karena merupakan bagian penting dari sejarah Kesultanan Banten.

Karena itu, AMANAT meminta arah pembangunan Kota Serang tetap sejalan dengan visi Kota Madani.

KH. Wari Syadeli bersama AMANAT mendesak Wali Kota Serang melakukan penutupan permanen terhadap Alexxa Ramayana serta seluruh tempat hiburan malam dan warung yang menjual minuman keras di wilayah Kota Serang.

Selain penutupan, AMANAT juga meminta penindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah, aparatur negara maupun pejabat yang terbukti terlibat dalam operasional THM, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam serta warung yang menjual-belikan minuman keras di seluruh Kota Serang,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti THM dan miras, AMANAT juga meminta Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang membatalkan Raperda tentang Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan.

AMANAT menilai sejumlah pasal dalam Raperda tersebut berpotensi memberikan ruang bagi tumbuhnya THM dan peredaran miras melalui kategori usaha kepariwisataan.

Beberapa pasal yang menjadi perhatian AMANAT yakni Pasal 11 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) huruf e dan g, Pasal 45 huruf b dan h, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), Pasal 47, Pasal 55 huruf d, serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).

KH. Wari Syadeli mengatakan, pihaknya menolak apabila regulasi kepariwisataan justru menjadi pintu masuk bagi normalisasi maupun legalisasi miras.

“Kami menolak segala bentuk legalisasi terselubung maupun normalisasi miras atas nama pariwisata, investasi atau pertumbuhan ekonomi dalam Raperda tersebut,” ujarnya.

Menurut AMANAT, pemerintah daerah seharusnya tidak membuat regulasi yang memberikan legitimasi atau payung hukum bagi berkembangnya bisnis miras dan hiburan malam.

AMANAT juga mendesak Pemkot Serang menegakkan Perda PUK Nomor 11 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 secara konsisten.

Jika diperlukan perubahan atau revisi regulasi, AMANAT meminta revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, memperjelas larangan, mempertegas sanksi dan menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.

“Kami ingin regulasi menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi pintu masuk bagi kepentingan yang terselubung,” kata KH. Wari Syadeli.

AMANAT juga mengajak masyarakat Kota Serang ikut mengawal proses penyusunan regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.

Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan atau transaksi kepentingan dalam proses perumusan kebijakan, AMANAT meminta hal tersebut disampaikan kepada lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, AMANAT meminta pembangunan pariwisata Kota Serang diarahkan pada potensi sejarah Kesultanan Banten, wisata alam, kuliner dan kearifan lokal, pendidikan serta wisata keagamaan dan pondok pesantren.

KH. Wari Syadeli menegaskan, pihaknya ingin identitas Kota Serang sebagai kota madani tetap dipertahankan.

“Kami tidak ingin Kota Serang dikenal sebagai kota wisata hiburan malam dan minuman keras serta kota seribu biliar. Kami ingin Kota Serang tetap dikenal sebagai Kota Madani, pusat studi keagamaan yang di masa lalu dikenal sebagai Serambi Madinah,” tegasnya.

AMANAT juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap usaha biliar, terutama terkait jam operasional dan aktivitas di dalamnya, agar tidak bergeser menjadi tempat berlangsungnya kegiatan yang melanggar ketertiban umum dan aturan yang berlaku.

“Kota Serang membutuhkan investasi yang halal dan berkah, bukan investasi yang merusak moralitas, keselamatan generasi muda dan nilai-nilai kultural warisan Kesultanan Banten,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, KH. Wari Syadeli menegaskan bahwa sikap AMANAT merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kota Serang.

“Ulama dan masyarakat akan terus mengawal arah pembangunan Kota Serang sesuai visi Kota Madani. Sikap ini merupakan bentuk kecintaan terhadap Kota Serang serta ikhtiar untuk merawat visi Kota Serang sebagai Kota Madani dan tidak meninggalkan akar sejarah Kesultanan Banten,” pungkasnya.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien