Wisata Anyer

Program PADUKA Juare, Akta Kematian Warga Cilegon Bisa Diantar ke Rumah Duka

CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memiliki program inovasi Pelayanan Duka atau PADUKA Juare.

Program tersebut merupakan layanan pembuatan akta kematian dan langsung diantar ke rumah duka atau rumah kerabat yang meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, PADUKA Juare sebagai program inovasi ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang perlu dilayani pihaknya secara maksimal.

PADUKA Juare merupakan layanan pembuatan akta kematian dan pengantaran berkas khususnya akta kematian ke rumah duka.

“Pelayanan duka bagi warga yang meninggal dunia ini manfaatnya banyak. Akta kematian bermanfaat untuk pengurusan hak waris, pengurusan asuransi, dan untuk untuk penghapusan data dari penerimaan bantuan sosial,” kata Hayati Nufus pada Senin, 28 September 2026.

Tahapan program PADUKA Juare, kata Nufus, keluarga atau kerabat yang anggota keluarganya meninggal dunia bisa ke kelurahan setempat untuk dengan melampirkan surat kematian dari rumah sakit bagi yang meninggal dunia di rumah sakit, dan meminta surat kematian dari kelurahan setempat bagi yang meninggal dunia di rumah.

Kemudian, pengurusan dokumen akta kematian diajukan oleh kelurahan untuk diteruskan ke Disdukcapil Kota Cilegon.

“Kerabat yang anggota keluarganya meninggal dunia bisa mengajukan ke kelurahan untuk diteruskan ke Disdukcapil Cilegon untuk mendapat layanan PADUKA Juare agar diterbitkan akta kematian,” katanya.

Nufus menjelaskan, setelah adanya permintaan kelurahan untuk penerbitan akta kematian, pihaknya akan memroses di hari itu juga.

“Setelah jadi akta kematian bisa dikirim lewat email kerabat yang meninggal dunia, ada juga yang diantar ke rumah,” paparnya.

Akta kematian, lanjut Nufus, jika yang meninggal dunia penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah, maka akan dilakukan pembaruan data agar dihapuskan dari penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami minta peran aktif lurah dalam melaporkan warga nya yang meninggal dunia, untuk selanjutnya kami terbitkan surat kematian,” harapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Fadillah mengatakan, pada tahun 2026 ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 276 akta kematian dari Januari hingga Agustus 2026.

Sedangkan data September 2026 masih dalam proses pembaharuan secara realtime.

“Kami berkomitmen terus mengedapankan layanan yang memudahkan warganya, salah satunya dengan PADUKA Juare ini,” tutupnya.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien