Wisata Anyer

1,11 Juta Pemilih Tercatat di Lebak, KPU Lakukan Pemutakhiran Berkelanjutan

LEBAK– Sebanyak 1.113.108 pemilih tercatat dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kabupaten Lebak.

Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, mengatakan rekapitulasi tersebut mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lebak yang terdiri dari 28 kecamatan dan 345 desa.

“Jumlah pemilih yang tercatat dalam hasil PDPB Triwulan III sebanyak 1.113.108 pemilih,” ujar Dewi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 569.448 merupakan pemilih laki-laki dan 543.660 pemilih perempuan. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran yang dilakukan hingga Triwulan III 2026.

Menurut Dewi, proses pemutakhiran juga menghasilkan penambahan 21.160 pemilih baru.

“Pada periode ini terdapat 21.160 pemilih baru yang masuk dalam data pemilih,” katanya.

Di sisi lain, KPU Lebak mencatat 12.092 pemilih tidak memenuhi syarat dan melakukan perbaikan terhadap 6.424 data pemilih.

Dewi menyampaikan bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran yang harus dilakukan secara berkala.

“Data pemilih terus diperbarui mengikuti perubahan data kependudukan,” ujarnya.

Rapat pleno PDPB Triwulan III yang digelar pada Rabu, 30 September 2026, juga melibatkan sejumlah pihak.

Di antaranya Bawaslu Kabupaten Lebak, Disdukcapil, Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603, Rutan Kelas III, BPS, BPJS, Kesbangpol dan perwakilan partai politik.

Dewi mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas berbagai masukan yang berkaitan dengan data pemilih.

“Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” kata Dewi.

Pembahasan mencakup validitas dan sinkronisasi data kependudukan, pembaruan wilayah administrasi serta kesesuaian data pemilih.

Selain itu, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) turut dibahas dalam rapat.

Dewi menyampaikan bahwa pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan masyarakat yang mempunyai keterbatasan akses dan literasi digital.

“Dalam pemanfaatan IKD, kondisi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan literasi digital juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Dewi menegaskan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan data dengan perkembangan informasi kependudukan. (*/Sahrul).

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien