Di Rakerda PDPM Kota Serang, KPU RI Dorong Keterlibatan Perempuan dan Pemuda dalam Pemilu
SERANG – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Serang gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bertempat di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Banten, Kota Serang, Rabu, (30/9/2026).
Kegiatan yang dirangkai dengan Dialog Publik yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri ortom Muhammadiyah yaitu Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).
Anggota KPU RI Iffa Rosita yang dalam hal ini diwakili oleh Tenaga Ahli Rifqi Setiadi meminta peran aktif perempuan dalam suksesi pemilu.
“Perempuan memiliki peran vital dalam mengawal kualitas demokrasi, bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran politik yang kritis di masyarakat,” ujar Rifqi membacakan pesan Iffa.
“Harapannya keterwakilan 30 persen perempuan bisa tercapai,” ujar Rifqi menyampaikan pesan Iffa.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar menekankan pentingnya Rakerda dan diskusi ini untuk membuka cakrawala berpikir masyarakat dalam memaknai pemilu serta menggunakan hak konstitusionalnya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip free election (pemilu yang bebas) mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran data partai politik, hingga masifnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Muhammadiyah beserta seluruh ortomnya memiliki peran strategis untuk menjadi agen informasi dalam mengawal seluruh tahapan proses pemilu. Lebih dari itu, pemuda Muhammadiyah harus mampu menangkal sikap apatisme di masyarakat serta berperan aktif dalam mengawal berbagai kebijakan publik,” ujar Munawar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PDPM Kota Serang Ari Nurrohman menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya pemilih yang cerdas, khususnya keterlibatan aktif kaum perempuan dalam seluruh proses demokrasi.
“Kami ingin memastikan kaum perempuan tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat langsung sebagai pelaku dalam penyelenggaraan pemilu maupun edukasi politik,” kata Ari.
Ari menambahkan bahwa aturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai peluang bagi kader-kader perempuan Muhammadiyah.
“Perempuan dan pemuda Muhammadiyah harus menjadi aktor utama dan penggiat aktif dalam proses demokrasi ini, demi menghadirkan perubahan yang nyata,” pungkasnya.***


