Wisata Anyer

1.395 Perempuan di Lebak Memilih Menjanda, Ini Masalah yang Banyak Memicu Perceraian

LEBAK– Sebanyak 1.395 perempuan di Kabupaten Lebak tercatat mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, menyampaikan bahwa selama periode tersebut terdapat 1.655 perkara perceraian yang masuk ke PA Rangkasbitung.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.395 perkara diajukan oleh istri, sedangkan perkara yang diajukan suami tercatat sebanyak 260 perkara.

“Perceraian 1.655. Diajukan suami 260, diajukan istri 1.395,” ujar Gushari, Kamis (1/10/2026).

Data tersebut memperlihatkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan perempuan mendominasi perkara perceraian di PA Rangkasbitung dalam periode Januari hingga September 2026.

Gushairi menyebut, para pihak yang berperkara perceraian rata-rata berada pada rentang usia 20 sampai 30 tahun.

Di balik perkara perceraian tersebut, terdapat berbagai persoalan rumah tangga yang menjadi pemicu.

Gushairi menyebut persoalan ekonomi, judi online, pinjaman online atau pinjol, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan sebagai sejumlah masalah yang banyak muncul dalam konflik rumah tangga.

Persoalan ekonomi, misalnya, dapat berkembang menjadi pertengkaran ketika kebutuhan rumah tangga tidak mampu dipenuhi atau terjadi ketidaksepakatan dalam pengelolaan keuangan. Sementara judi online dan pinjaman online juga dapat menambah beban persoalan apabila berdampak terhadap kondisi keuangan keluarga.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan juga dapat menjadi persoalan serius yang membuat hubungan suami istri semakin sulit dipertahankan.

Dalam perkara perceraian, alasan yang diajukan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan.

Sementara itu, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, meninggalkan pasangan, kekerasan atau penganiayaan berat, perselingkuhan atau kebiasaan buruk tertentu, hukuman penjara, penyakit atau cacat yang menghambat pelaksanaan kewajiban sebagai suami atau istri, pelanggaran taklik talak, serta kondisi lain yang menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Meski angka gugatan dari pihak istri cukup besar, data tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh perkara memiliki penyebab yang sama. Setiap perkara memiliki latar belakang dan fakta masing-masing yang diperiksa melalui proses persidangan.

Gushairi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga ketika persoalan masih memungkinkan diselesaikan secara baik.

“Diharapkan masyarakat dapat mempertahankan rumah tangganya sebaik mungkin,” katanya.

Ia menekankan pentingnya upaya mempertahankan rumah tangga selama masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Komunikasi antara pasangan dan penyelesaian masalah sejak awal dinilai penting agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Gushairi. (*/Sahrul).

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien