Wisata Anyer

Polres Lebak Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Dalih Jin di Dalam Tubuh Diduga Jadi Modus Persetubuhan

LEBAK – Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial ER yang diduga dukun cabul yang terlibat perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penanganan awal, polisi mendalami dugaan modus yang berkaitan dengan praktik pengobatan dan dalih adanya jin di dalam tubuh.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa I.S. mengatakan, terduga pelaku sebelumnya diamankan masyarakat dan kemudian diserahkan kepada kepolisian dengan didampingi personel Polsek Malingping.

“Terduga pelaku yang diamankan masyarakat kemudian diserahkan kepada kepolisian dengan didampingi Polsek Malingping,”ujar Moestafa, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut kini masih dalam proses pendalaman penyidik.

Dugaan peristiwa disebut terjadi dalam kurun September 2025 hingga Februari 2026 di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.

“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, kasus tersebut diduga bermula ketika orang tua korban membawa anak untuk menjalani pengobatan kepada pria yang kini diamankan polisi.

“Awalnya orang tua korban mengajak korban berobat kepada terduga pelaku,”ujarnya.

Pada pertemuan pertama, korban disebut menjalani pijat.

Setelah itu, menurut keterangan yang sedang didalami penyidik, korban diduga diminta kembali datang seorang diri.

“Setelah pertemuan awal, korban kemudian diduga diminta datang sendiri,”kata Moestafa.

Dalam pertemuan berikutnya, penyidik mendalami dugaan adanya bujuk rayu dengan menggunakan alasan yang dikaitkan dengan proses kesembuhan korban.

“Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ujar Moestafa.

Berdasarkan keterangan sementara yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

Lokasi yang disebut dalam perkara berada di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

“Dari keterangan yang ada, dugaan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara,” katanya.

Polisi memastikan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada laporan. Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

“Penyidik telah menerima laporan polisi dan melakukan sejumlah langkah untuk mendalami perkara,” ujar Moestafa.

Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk memberikan pendampingan kepada korban selama penanganan perkara.

“Penyidik berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak dalam hal pendampingan terhadap korban,” katanya.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi dari pihak keluarga, termasuk ibu dan bibi korban.

“Penyidik sudah meminta keterangan korban, ibu korban dan bibi korban,” ujar Moestafa.

Selain keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum dan pendampingan psikologis. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” katanya.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pria yang telah diamankan tersebut menjadi salah satu agenda penyidik berikutnya.

Polisi masih perlu mencocokkan keterangannya dengan hasil pemeriksaan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap terduga pelaku,” ujar Moestafa.

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum perkara tersebut.

“Akan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Gelar perkara juga akan digunakan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur pidana.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka apabila unsur dan alat buktinya terpenuhi,” ujar Moestafa.

Polisi juga menyiapkan langkah penangkapan dan penahanan sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk penangkapan dan penahanan akan dilakukan sesuai hasil proses penyidikan dan ketentuan hukum,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang menjadi pertimbangan, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujar Moestafa.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut hingga kini masih dalam proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum pihak yang diamankan.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Moestafa.(*/Sahrul).

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien