Wisata Anyer

Warga Malingping Geruduk Rumah Pria yang Diduga Dukun Cabul, Polisi Amankan Pelaku ke Polres Lebak

LEBAK– Suasana di sebuah rumah di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sempat memanas setelah sejumlah warga mendatangi lokasi dan menyerahkan seorang pria berinisial ER yang diduga dukun cabul yang terlibat perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kepada kepolisian.

Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan mengatakan, pria yang diamankan warga tersebut kemudian dibawa ke Polres Lebak untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri, sekaligus memastikan proses hukum berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

“Iya benar, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kita amankan,” ujar Pipih saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Pipih, kedatangan warga berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang diduga terjadi di wilayah hukum Kecamatan Malingping.

Polisi kemudian mengambil langkah pengamanan terhadap pria yang disebut warga sebagai orang yang melakukan praktik pengobatan.

“Kalau yang dilaporkannya seperti itu, kayaknya pencabulan atau apa gitu ya,” kata Pipih.

Ia menjelaskan, keputusan membawa terduga pelaku ke Polres Lebak dilakukan sebagai langkah antisipasi agar situasi di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak.

“Sudah diamankan di Polres Lebak. Kalau diamankan di Polsek, rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa I.S., dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang September 2025 hingga Februari 2026.

“Untuk sementara perkara ini masih dalam proses penanganan penyidik dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Moestafa.

Dari keterangan awal yang diterima penyidik, dugaan peristiwa bermula ketika orang tua korban membawa anak tersebut untuk menjalani pengobatan kepada terduga pelaku.

Dalam pertemuan pertama, korban disebut menjalani pijat sebelum kemudian diduga diminta datang kembali seorang diri.

“Modus awalnya orang tua korban mengajak berobat, kemudian korban dipijat dan pada kesempatan berikutnya korban diduga diminta datang sendiri,” kata Moestafa.

Menurut keterangan yang sedang didalami penyidik, terduga pelaku kemudian diduga membujuk korban melakukan persetubuhan dengan alasan berkaitan dengan proses penyembuhan.

“Korban diduga dibujuk dengan alasan jika ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ujar Moestafa.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang telah diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali dengan lokasi yang sama, yakni di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.

“Pengakuan yang diterima penyidik menyebut perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Kampung Sawah Baru,” katanya.

Dalam penanganan awal, polisi telah menerima laporan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk pendampingan korban, serta mengambil keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

“Penyidik sudah meminta keterangan korban, ibue korban dan bibi korban serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak,” kata Moestafa.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan visum et repertum, pendampingan psikologis terhadap korban serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan visum et repertum, pendampingan psikologi dan menyita barang bukti pakaian korban,” ujarnya.

Polisi juga telah menerima penyerahan seorang pria berinisial ER yang sebelumnya diamankan masyarakat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan personel Polsek Malingping.

“Terduga pelaku telah diserahkan kepada kepolisian oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” kata Moestafa.

Tahapan berikutnya, penyidik masih akan meminta keterangan dari terduga pelaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap terduga pelaku,* ujar Moestafa.

Polisi juga menyiapkan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, termasuk gelar perkara terkait penetapan tersangka apabila unsur dan alat bukti telah terpenuhi.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya.

Moestafa menambahkan, langkah penangkapan dan penahanan juga masih menjadi bagian dari rencana tindak lanjut penyidik setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Untuk penangkapan dan penahanan akan dilakukan sesuai hasil proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menyebut ketentuan pidana yang sedang dipertimbangkan antara lain Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP maupun Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor.

“Ancaman pidana untuk ketentuan yang dimaksud dapat mencapai 15 tahun penjara,” kata Moestafa. (*/Sahrul).

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien