Wisata Anyer

Wali Kota Cilegon dan BPKPAD Monitoring Penggunaan Aplikasi Pajak di Restoran

CILEGON– Wali Kota Cilegon Robinsar bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan monitoring penggunaan aplikasi pajak di sejumlah restoran.

Monitoring dilaksanakan di Rumah Makan Padang Simpang Raya Kawasan Sukmajaya, Jumat (9/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan sistem digital berjalan optimal sekaligus meningkatkan transparansi pencatatan transaksi dan penerimaan pajak daerah.

Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon memperkuat pengawasan pajak restoran, terutama bagi wajib pajak yang selama ini masih menggunakan sistem pencatatan dan pembayaran secara manual.

Robinsar mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan perangkat pendukung bagi pelaku usaha yang belum menerapkan sistem pembayaran pajak secara digital.

Perangkat tersebut meliputi tablet, printer, dan kertas cetak yang akan digunakan untuk mendukung integrasi transaksi usaha dengan sistem aplikasi pajak.

“Wajib pajak yang belum secara online, ya yang masih manual, kalau kupon atau mungkin pola-pola yang lama, itu sudah kita siapkan TAB-nya dan juga printer-nya, dan kertas print-nya,” kata Robinsar.

Menurut dia, penyediaan perangkat tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak beralih dari sistem konvensional menuju sistem pencatatan transaksi secara elektronik.

Ia menjelaskan, perangkat yang disiapkan nantinya akan dipasangi aplikasi agar dapat digunakan untuk mendukung sistem pemantauan pajak daerah.

“Dengan TAB atau segala macam. Nah kalau itu tinggal kita masukin sistemnya, kita instal di aplikasi kita,” ujarnya.

Robinsar menambahkan, aplikasi tersebut juga dapat diintegrasikan dengan mesin kasir di restoran sehingga transaksi usaha dapat tercatat dan terhubung dengan sistem yang diterapkan pemerintah daerah.

“Di mesin itunya, mesin kasirnya. Nah jadi bisa terkoneksi. Nah jadi memang ada dua item,” jelasnya.

Dalam penerapan sistem digital tersebut, Pemkot Cilegon menggunakan Aplikasi Persada yang dikembangkan dari Malang. Implementasi aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya telah disepakati.

“Aplikasi Persada, dari Malang. Nah ini kemarin yang kita implementasi MoU, alhamdulillah hari ini terimplementasi, tahun depan Insya Allah optimal,” ungkap Robinsar.

Selain melakukan monitoring, pemerintah daerah juga mendata ulang wajib pajak restoran yang telah terdaftar. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan setiap wajib pajak dalam menerapkan sistem digital.

Robinsar mengatakan, proses verifikasi mencakup pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah memiliki perangkat pendukung maupun yang masih membutuhkan fasilitas tambahan.

“Jadi tahun ini kita mulai pendataan ulang, ya, terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kita sudah verifikasi mana yang sudah memiliki seperti ini, mana yang belum,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Cilegon menargetkan penerapan aplikasi pajak dapat berjalan lebih maksimal pada tahun depan. Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi pelaksanaan sistem selama masa awal penerapan.

“Upaya kita tindak lanjuti tahun depan sudah maksimal semua,” tegasnya.

Robinsar menjelaskan, target penerimaan pajak restoran pada tahun ini masih mengacu pada perencanaan sebelumnya karena penerapan sistem digital masih dalam tahap evaluasi.

“Kalau tahun ini kan kita masih asumsikan dengan yang target yang lama. Karena kan sifatnya masih trial and error gitu kan, kita evaluasi ke depan. Tapi tahun depan sudah kita target, naikkan targetnya menjadi 55 sampai 60 miliar,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan, target penerimaan pajak restoran pada 2026 ditetapkan sebesar Rp47 miliar.

Untuk 2027, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak restoran meningkat menjadi sekitar Rp60 miliar. Target tersebut naik sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar dibandingkan target tahun ini.

“47 miliar pajak restoran itu. Tahun depan kita targetkan sekitar 60 ya, ya naik sekitar 12 atau 13 miliar lah itu target kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, peningkatan target tersebut mempertimbangkan potensi penerimaan pajak restoran yang masih dapat dioptimalkan.

Pihaknya berharap penerapan aplikasi dan dukungan wajib pajak dapat membantu meningkatkan kepatuhan serta penerimaan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD itu juga mengapresiasi dukungan pelaku usaha yang telah menerapkan sistem tersebut. Ia berharap langkah serupa diikuti wajib pajak restoran lainnya.

“Tapi kita akan optimal lagi seperti itu. Karena melihat potensinya ya, tapi alhamdulillah ini Simpang Raya masyaAllah mendukung kita, ya mudah-mudahan wajib pajak lainnya menyadari gitu juga bahwa itu adalah satu kewajiban, seperti itu ya,” tuturnya.

Pemkot Cilegon berharap monitoring dan perluasan penggunaan aplikasi pajak dapat memperkuat pengawasan transaksi restoran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah pada 2027.***

Gerindra HUT Kab Serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien