Wisata Anyer

Disdukcapil Cilegon Layani Aktivasi IKD hingga Pukul 23.00 WIB, Jemput Bola ke Warga yang Bekerja

CILEGON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon menghadirkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga malam hari untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.

Pelayanan di luar jam kerja tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat melalui koordinasi pengurus RT dan RW. Langkah ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil Kota Cilegon mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cilegon, Sri Wahyuningsih, mengatakan permintaan aktivasi IKD pada malam hari cukup banyak.

Pegawai Dukcapil, lanjutnya terkadang memberikan pelayanan hingga pukul 23.00 WIB dari jadwal yang seharusnya pukul 22.00 WIB, tergantung pada kebutuhan masyarakat dan penyelesaian layanan di lapangan.

“Banyak permintaan dari masyarakat, hampir tiap malam kita diminta bantuan untuk pelayanan aktivasi IKD,” ungkap Ning sapaan akrabnya.

Ning menjelaskan, bahwa pelayanan jemput bola aktivasi IKD sudah dilakukan dari setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Operator Disdukcapil, kata dia, yang ditugaskan di masing-masing kelurahan keliling ke sejumlah lokasi yang sudah dijadwalkan dan tentunya di dampingi oleh pegawai kelurahan serta RT RW setempat. Dan untuk pelayanan Adminduk dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB sementara waktu dialihkan ke kecamatan, MPP dan dinas.

Operator kelurahan akan kembali melakukan pelayanan Adminduk setelah pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Teman-teman operator di kelurahan setiap pagi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB setiap hari melakukan pelayanan aktivasi IKD ke lokasi yang sudah dijadwalkan oleh pihak kelurahan dan tentunya sudah dikoordinasikan dengan RT RW dilingkungan tersebut,” katanya.

Apabila masyarakat masih membutuhkan aktivasi IKD, petugas dapat melanjutkan pelayanan hingga sore hari.

Sementara itu, pelayanan malam hari umumnya diajukan oleh pengurus RT dan RW karena sebagian warga bekerja pada siang hari.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada Disdukcapil, melalui kelurahan, maupun melalui komunikasi telepon.

“Kalau untuk malam itu biasanya itu permintaan dari RT RW karena masyarakatnya banyak yang kerja. Jadi mereka ada yang bersurat, ada yang bersuratnya lewat kelurahan, ada yang by phone, jadi minta dibantu untuk pelayanan aktivasi di malam hari,” ujarnya.

Ning mengungkapkan, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon telah menginstruksikan agar pelayanan malam dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya, waktu pelayanan bisa lebih panjang apabila masih ada warga yang harus dilayani.

“Ibu (Kadis) menginstruksikan untuk pelayanan aktivasi IKD sampai pukul 22.00 WIB, demi menjaga kesehatan dari temen-teman oparator, dikarekan mereka harus bekerja seperti biasa di pagi harinya, tetapi terkadang tergantung situasi dan kondisi dilapangan juga, pukul 23.00 bahkan lebih mereka baru selesai,” ujarnya.

Permintaan pelayanan juga tidak terbatas pada hari kerja. Menurut Ning, warga juga mengajukan aktivasi IKD pada malam Minggu agar tetap bisa mengurus administrasi kependudukan tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada siang hari.

“Bahkan malam minggu sudah ada yang minta,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan layanan malam memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menyiapkan petugas yang dapat bertugas di luar jam kerja. Ning menyebut sebagian besar operator Disdukcapil merupakan perempuan sehingga penugasan pada malam hari perlu mempertimbangkan aspek keamanan dan kesiapan petugas.

“Kalau kendala jelas ada yah karena operator kita kebanyakan perempuan, nah ibu (Kadis) instruksi sebisa mungkin kalau yang pelayanan malam itu operator yang laki-laki,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila operator di suatu wilayah merupakan perempuan, Disdukcapil perlu berkoordinasi dengan operator lain yaitu laki-laki di wilayah yang sama atau berdekatan. Namun, pengaturan tersebut terkadang tidak mudah karena petugas juga memiliki keperluan keluarga di luar jam kerja.

Ning mengatakan, kondisi tersebut membuat Disdukcapil harus menyesuaikan ketersediaan operator dengan permintaan pelayanan dari masyarakat.

Melalui pelayanan jemput bola, baik pada pagi hari maupun malam hari, Disdukcapil Kota Cilegon berupaya memberikan kemudahan akses administrasi kependudukan bagi warga dengan waktu yang lebih fleksibel, khususnya bagi masyarakat yang sulit datang ke kantor pelayanan pada jam kerja.

Tujuan IKD yakni melakukan digitalisasi dokumen kependudukan, mempercepat transaksi layanan publik/privat, dan memperkuat keamanan data melalui autentikasi.

Diketahui Identitas Kependudukan Digital (IKD) diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. ***

Gerindra HUT Kab Serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien