Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang, Aji Cahyono Kini Jadi Tersangka

TANGERANG — Kasus dugaan gangguan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang bermula dari peristiwa pada 20 September 2026 dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kepastian status hukum Aji tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Sebelumnya, penyidik Polresta Tangerang telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 September 2026.
Tak berhenti di sana, penyidik kemudian memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengurai secara lebih mendalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Para saksi berasal dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat hingga warga di sekitar lokasi kejadian.
Rangkaian penyidikan itu akhirnya bermuara pada penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka.

Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, menilai langkah kepolisian tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Penyidik menyampaikan bahwa terlapor sudah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa laporan kami diproses secara serius dan profesional oleh jajaran kepolisian,” ujar Aditya.
Menurut Aditya, penetapan tersangka bukanlah akhir dari perkara. Justru, tahapan tersebut menjadi momentum untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
APTB juga meminta seluruh pihak tidak menjadikan perkara tersebut sebagai pemicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Rajeg dan sekitarnya, untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan ada yang terprovokasi. Serahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Aditya.
Ia berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran penting bahwa persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan kehidupan antarumat beragama harus diselesaikan melalui koridor hukum.
Kini, setelah penyidik menetapkan tersangka, publik menunggu bagaimana kelanjutan penanganan perkara tersebut dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil Polresta Tangerang.***


