Wisata Anyer

Eksepsi Ditolak, 6 Pejabat BPN Kota Serang Tetap Diadili dalam Kasus Pungli

SERANG -Upaya perlawanan hukum yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufiq Rokhman, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2021-2026 dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, di ruang sidang PN Serang, Senin (19/10/2026). Sidang dihadiri para terdakwa, tim penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Menyatakan perlawanan dari Advokat/Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Rokhman tersebut tidak diterima,” kata Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Dakwaan dinilai sudah jelas menguraikan perbuatan yang dituduhkan, waktu, tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar.

Sehingga, alasan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel dinilai tidak beralasan.

Majelis bahkan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 808/K/Pid/1984 sebagai dasar, bahwa kejelasan dakwaan harus dinilai secara menyeluruh, bukan dipisah-pisah.

“Untuk menilai perlawanan advokat mengenai ketidakjelasan perbuatan terdakwa, ketidakjelasan bentuk keuntungan bagi terdakwa atau orang lain, maka haruslah melalui proses pembuktian dalam suatu persidangan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan dalam tahap pembuktian,” ujar Hakim.

Terkait keberatan soal kewenangan absolut Pengadilan Tipikor, majelis juga menolaknya. Perkara yang didakwakan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Majelis menegaskan, semua dalil pembelaan yang menyangkut peran masing-masing terdakwa, soal aliran uang, pinjaman, hingga mens rea atau niat jahat, tidak bisa diputus pada tahap eksepsi. Semua harus diuji lewat pembuktian.

“Seluruh pembelaan faktual mengenai hal ini (mens rea), penerimaan uang dari pinjaman, merupakan substansi pokok yang wajib dibuktikan dalam tahap pembuktian, menghadirkan saksi, ahli dan alat bukti surat, bukan pada tahap perlawanan,” paparnya.

Dengan pertimbangan itu, majelis menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Dalam kasus ini, Taufiq Rokhman didakwa bersama lima mantan Kepala Seksi di BPN Kota Serang, yakni Pit Gunawan, Ahmad Munardi alias Ase, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana.

Sidang selanjutnya akan masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU untuk menguji kebenaran dakwaan pungli tersebut. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien