Wisata Anyer

Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa UNPAM Serang Edukasi Siswa SMA Al Mubarok Soal Bahaya Pelecehan Verbal

SERANG – Fenomena pelecehan seksual verbal yang kerap dianggap sebagai candaan atau hal biasa di kalangan remaja mendapat perhatian serius dari Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang.

Mereka menggelar sosialisasi kesadaran hukum tentang bahaya verbal sexual harassment di SMA Al Mubarok, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa Terhadap Verbal Sexual Harassment Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).”

Kelompok PKM ini diketuai oleh Muhamad Ridwan Manzalakono, dengan beranggotakan Laurel Maulana Royhan, Kiki Carolina Manik, dan Fitri Fajriyah, di bawah bimbingan langsung dosen pembimbing Dede Ika Murofikoh.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Al Mubarok, Suhendar. Dalam sambutannya, ia menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif mahasiswa UNPAM yang memilih isu pelecehan verbal sebagai topik edukasi.

Menurutnya, isu ini sangat relevan dengan kehidupan siswa sehari-hari, terutama di era media sosial di mana batasan komunikasi sering kali kabur.

“Kami sangat berterima kasih kepada UNPAM. Materi ini sangat penting untuk anak-anak kami. Kadang mereka tidak sadar, ucapan yang dianggap lucu ternyata bisa melukai dan masuk ranah hukum,” ujar Suhendar di hadapan puluhan siswa.

Sebanyak 30 siswa kelas 12 menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Mereka mengikuti rangkaian acara dari awal hingga akhir dengan antusias.

Materi inti disampaikan Laurel Maulana Royhan. Ia menjelaskan secara komprehensif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami remaja tentang apa itu pelecehan seksual verbal.

Laurel memaparkan, pelecehan verbal bukan hanya kata-kata kasar, tetapi juga meliputi siulan bernada seksual, godaan, komentar tentang bentuk tubuh, ajakan bercanda yang mengarah ke seksual, hingga mengirim pesan, meme, atau stiker bernuansa seksual.

“Kekerasan verbal sering dianggap sepele padahal dampaknya serius. Banyak yang tidak sadar ucapan atau candaan mengarah ke pelecehan. Korban bisa mengalami trauma, tidak percaya diri, takut berinteraksi, bahkan depresi,” jelas Laurel.

Ia kemudian mengaitkan materi tersebut dengan payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU tersebut, pelecehan seksual verbal memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tidak bisa lagi dianggap remeh.

Para siswa juga diajak memahami perbedaan antara pujian, candaan yang masih wajar, dan ucapan yang sudah masuk kategori pelecehan.

Diskusi pun berlangsung hidup. Beberapa siswa berani berbagi pengalaman pernah menjadi korban atau menyaksikan catcalling di jalan, di angkutan umum, hingga di kolom komentar media sosial.

Sesi tanya jawab menjadi yang paling dinanti. Para siswa aktif melontarkan pertanyaan kritis, seperti bagaimana cara menolak pelecehan tanpa takut, dan apa yang harus dilakukan jika melihat teman menjadi korban.

Keberhasilan sosialisasi ini terukur secara akademis. Panitia menggelar pre-test di awal acara untuk mengukur pengetahuan awal siswa, dan post-test di akhir acara.

Hasilnya cukup mencengangkan. Saat pre-test, sebagian besar siswa mengaku belum paham bentuk-bentuk pelecehan verbal dan belum pernah mendengar detail UU TPKS. Nilai rata-rata masih di bawah 60.

Namun setelah mendapatkan materi, hasil post-test melonjak signifikan dengan rata-rata nilai di atas 85. Para siswa sudah mampu menyebutkan contoh pelecehan verbal, dampaknya, dan pasal yang mengaturnya.

“Kami sangat bangga melihat lonjakan nilai dari pre-test ke post-test dan keaktifan mereka dalam diskusi. Ini bukti edukasi hukum ini tepat sasaran untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, saling menghormati, dan bebas pelecehan,” ujar Ketua Kelompok, M. Ridwan Manzalakono.

Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa setiap orang berhak atas rasa aman, baik secara fisik maupun verbal.

“Kami berharap setelah ini siswa lebih peka, lebih berani bilang tidak, dan saling mendukung untuk mencegah pelecehan verbal, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat dan di media sosial,” tutup Ridwan.

Pihak sekolah berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut dengan tema-tema hukum lainnya, agar siswa SMA Al Mubarok tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga melek hukum dan berkarakter.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien