Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ketum HPA: Ancaman Serius, Harus Diusut Tuntas!
JAKARTA — Ketua Umum DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), Aziz Fauzul Adzim, menyoroti serius dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang disebut melibatkan unsur institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman terhadap keamanan kepala negara, kewibawaan pemerintahan, dan integritas institusi negara.
“Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Apabila benar terdapat unsur aparat negara yang melakukan penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah, tindakan tersebut patut dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintahan atau insubordinasi yang sangat serius,” tegas Fauzul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Fauzul menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya untuk mengidentifikasi pelaku, tetapi juga mengungkap pihak yang memberikan perintah, tujuan penyadapan, serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam hubungan komando, loyalitas kelembagaan, dan stabilitas pemerintahan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat agenda yang lebih besar di baliknya. Bahkan, apabila ditemukan bukti adanya upaya melawan pemerintahan yang sah, kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk makar, harus diuji secara hukum. Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan spekulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzul mengingatkan bahwa tindakan penyadapan merupakan kewenangan yang dibatasi secara ketat oleh hukum.
Setiap tindakan intersepsi harus memiliki landasan kewenangan, tujuan yang sah, serta memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila menyasar komunikasi strategis kepala negara.
“Tidak boleh ada institusi ataupun pejabat yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas. Negara hukum menempatkan seluruh aparat dalam koridor konstitusi. Jika kewenangan penyadapan digunakan secara sewenang-wenang, hal tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Fauzul menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden juga menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi, keamanan siber, serta mekanisme pengawasan internal lembaga negara.
Menurutnya, perlindungan terhadap komunikasi Presiden merupakan bagian strategis dari upaya menjaga keamanan nasional dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Presiden memiliki sistem pengamanan yang berlapis. Karena itu, apabila benar terjadi penyadapan, harus diperiksa kemungkinan adanya celah keamanan, penyalahgunaan akses, ataupun keterlibatan pihak internal. Sistem keamanan negara harus mampu melindungi kepala negara dari ancaman eksternal maupun penyimpangan yang berasal dari dalam institusi sendiri,” katanya.
Fauzul juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memastikan setiap informasi dan dugaan yang berkembang ditangani secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang objektif dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga penting untuk menjaga kehormatan Polri sebagai institusi negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan, Fauzul menegaskan bahwa Himpunan Pemuda Al-Khairiyah memandang perlindungan terhadap Presiden sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara, bukan semata-mata persoalan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tetap mengedepankan supremasi hukum, persatuan nasional, serta menghormati proses pembuktian yang sah.
“Persoalan ini melampaui kepentingan individu maupun partai politik. Yang harus dijaga adalah marwah lembaga kepresidenan, kepastian hukum, dan kewibawaan negara. HPA mendukung pengusutan yang menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan ataupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Fauzul menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola keamanan nasional, meningkatkan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan, serta memastikan seluruh institusi negara bekerja secara profesional dalam kerangka konstitusi.
“Negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh institusi keamanan yang tangguh, tetapi juga oleh disiplin konstitusional, loyalitas terhadap negara, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekuasaan di dalam negara yang berjalan di luar kendali hukum,” pungkas Fauzul. ***

