PN Pandeglang Eksekusi RM Sam’un Panimbang
PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang melakukan sksekusi pengosongan Rumah Makan (RM) milik Syamun Bin Danuri, di Kampung Soledeng Rt 04 Rw 11, Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang, Kamis (15/2/18). Hal itu dilakukan, sesuai Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 02.PEN.Eks HT/2017/Pn.pdg tertanggal 08 Januari 2018 tentang Penetapan Eksekusi dengan Pemenang Lelang Sdr Ngadiono dan selaku penanggungjawab Sdr. SYAFRIZAL SH (Kepala PN Pandeglang).
Kegiatan eksekusi bangunam dan pengosongan lahan tersebut mendapat penjagaan ketat dari petugas Kepolisian Polres Pandeglang dan Polsek setempat.
Panitra PN Pandeglang, Sabda Siregar mengatakan, sudara samun ini adalah penerima tanggungan ke pihak Bank BTPN dan ini adalah hasil lelang pihak KPKNL. Namun pihak pengadilan hanya melaksanakan perintah atas dasar putusan yang sudah di tentukan.
“Ini adalah hak tanggungan demi keadilan berdasarkan ketuhananan yang maha esa, ini tidak ada lagi yang namanya sidang atau pemanggilan kepada pemilik tunggakan,” ungkapnya.
Katanya, pihak PN hanya melaksanakan tugas untuk melakukan eksekusi dan pengosongan tempat tersebut, karena pihak pemilik RM ini sudah di berikan surat teguran atau pemebritahun, untuk segera mengosongkan tempatnya, tetapi karena tidak pernah menggubris surat perintah dari PN, ahirnya dengan terpakasa atas perintah Kepala Pengadilan dan Putusan Pengadilan, maka dilakukan eksekusi.
“Kami sebagai panitra dari melakukan Eksekusi dan mengosongkan lahan dengan luas 726 meter persegi,” katanya.
Sementara, pemilik RM Syamun mengaku, berdasarkan keadilan ia juga mempersilahkan pihak PN untuk melakukan eksekusi. Tapi ia mengaku, nanti akan melakaukan banding juga, terkait tunggakan saya ke pihak Bank sebesar Rp 280 Juta.
“Saya juga menghargai ini, tetapi nanti kita akan melakaukan banding dan saya juga akan minta keadilan juga sebaga warga Negara Indonesia, karena hal ini saya anggap ada keganjilan, hasil lelang berapa nilainya saya tidak pernah tahu, tiba-tiba ada surat bahwa tanah saya sudah di lelang oleh pihak Bank, yang di menangkan oleh Ngadiono,” imbuhnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Pandeglang KOMPOL Winarno, Kasat Intelkam AKP Sutoyo, Kasat Sabhara AKP Suyana Juru Sita PN Pandeglang Dwi Darmaji, Camat Panimbang Suhaedi Kurdiatna, Kapolsek Panimbang AKP L Wahyu Bintoro dan Danramil Panimbang. (Achuy/Oriel)