Perumahan Griya Abadi 2 Tegalpapak Diduga Tak Kantongi Izin
PANDEGLANG – Sejumlah sarana bangunan di Perumahan Griya Abadi 2 Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran diduga tidak mengantongi izin, baik dari Pemerintahan Desa setempat maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Sejumlah sarana bangunan tersebut diantaranya, waralaba, cafe dan penginapan serta sebagian bangunan perumahan lainnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, di lingkungan Perumahan Griya Abadi 2 itu ada sekitar 39 unit perumahan dan yang baru mengantoni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru sebanyak 5 unit. Selain itu, sarana cafe dan waralaba jenis Abadi Maret yang didirikan di lingkungan Griya Abadi 2 Tegalpapak itu juga belum ada izin yang jelas dari dinas terkait.
Menurut Kepala Desa (Kades) Tegalpapak, Apip Ajid mengatakan, memang kalau beberapa sarana bangunan di lingkungan Perumahan Griya Abadi 2 Tegalpapak yang ada di wilayahnya, seperti bangunan waralaba jenis Abadi Maret, cafe dan penginapan belum berizin. Namun kalau izin perumahan yang diketahuinya sudah ada.
“Di lingkungan perumahan itu ada waralaba, cafe dan penginapan. Tetapi sejumlah sarana bangunan di perumahan itu belum ada izinnya,” ungkap Kades melalui sambungan telepon, Minggu (4/3/18) kemarin.
Sementara salah seorang pihak pengembang perumahan Griya Abadi 2 Tegalpapak, Deki Hartono mengaku, bahwa untuk izin perumahan sudah ada. Akan tetapi kalau izin waralaba yang ada di lokasi sedang diurus, adapun sarana cafe dan penginapan akan ditutup.
“Kalau waralaba itu milik pribadi dan izinnya sedang di urus karena berkasnya sudah ada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpapak, tapi kalau cafe dan penginapan akan ditutup,” imbuhnya. (*/Achuy)