SERANG – Tim Advokasi Paslon nomor urut 1 Vera – Nurhasan, menuding adanya praktik money politics yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3. Karena itu, mereka juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Syafrudin – Subadri dalam kontestasi Pilkada Kota Serang 2018.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokasi paslon nomor urut 1, Ferry Renaldy, yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan calon ke Bawaslu Banten pada Sabtu 30 Juni 2018, yang salah satu indikasinya yakni terjadi OTT dugaan money politic yang dilakukan di Kecamatan Taktakan.
“Terkait money politic di Kalang Anyar, sudah diputuskan oleh Gakkumdu bahwa ada unsur pidana. Dan menurut informasi, money politic tersebut dilakukan untuk mempengaruhi pemilih memilih paslon nomor 3,” ucap Ferry saat menggelar konferensi pers, Minggu (1/7/2018) malam, di Kota Serang.
“Kami telah melaporkan ke Bawaslu hari Sabtu kemarin tentang dugaan money politic tersebut, dan meminta pembatalan Paslon nomor 3,” imbuhnya.
Ia pun meminta kepada Bawaslu Banten untuk terus memantau dugaan money politic tersebut, serta meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan netral dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Itu udah direkomendasikan Gakkumdu, dan Gakkumdu melihat adanya dugaan tindak pidana dan itu dilemparkan ke Polres Serang Kota. Kami meminta kepada penyidik harus profesional dan netral dalam menggali informasi,” ungkapnya.
“Kami berkeyakinan pasti akan ada sumber uangnya itu dari mana, apakah dari Timses yang terdaftar di KPU, apakah dari Parpol koalisi atau dari Paslonnya,” lanjutnya.
Dijelaskan Ferry, yang menjadi dasar hukum pihaknya meminta pembatalan calon paslon nomor urut 3, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2017.
“Jika dugaan money politic itu terbukti, kami sudah meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan paslon nomor 3, bukan membatalkan kemenangannya,” ujarnya.
Ferry pun turut meminta Panwaslu Kota Serang tegas dalam menanggapi laporan yang dilakukan oleh tim paslon nomor 3 terkait dugaan money politic paslon nomor urut 1 yang terjadi di Kecamatan Curug, dan akan mengambil langkah hukum jika laporan tersebut tidak terbukti.
“Berdasarkan informasi Panwaslu bahwa laporan tersebut belum lengkap. Dan kami minta Panwaslu tegas. Jika laporan tersebut tidak terbukti, kami akan ambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Tim Advokasi paslon nomor urut 1 telah melaporkan dugaan pelanggaran sebanyak 52 laporan sepanjang gelaran Pilkada Kota Serang 2018, dimana sebanyak 44 laporan kepada paslon nomor urut 3 dan sebanyak 8 laporan kepada paslon nomor urut 2. (*/Ndol)