Polisi Ancam Pidanakan Mahasiswa yang Anarkis saat Unjuk Rasa
“Ya bisa kami jerat pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara diskusi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (13/9)
Ia menerangkan pihak kepolisian mengizinkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di maka umum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Namun Dedi menegaskan pelaksanaan penyampaian pendapat tersebut harus tetap mematuhi aturan seperti menghormati hak asasi manusia (HAM), menghargai etika moral, menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah menegaskan bahwa apabila menyampaikan pendapat di ruang publik harus memenuhi kriteria-kriteria itu,” tururnya.
Jelang membubarkan diri, ribuan mahasiswa itu juga melakukan pembakaran pocong yang sebelumya telah dibawa saat berdemo dan berorasi di dalam ruang sidang paripurna.(*/cnnindonesia)