Bisnis Gula Rafinasi PT PDSU Cilegon Diduga Curang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik curang yang dilakukan oleh pabrik gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) yang terletak di Kota Cilegon.

Perusahaan itu diduga melakukan kecurangan dalam melakukan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yakni gula krtistal rafinasi yang diproduksi PT PDSU di Cilegon yang seharusnya untuk kebutuhan industri namun dijual ke pasaran.

Polisi telah menangkap satu orang tersangka adalah Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu 16 September 2018. KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari PT PDSU.

“Jadi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petani tebu di Purworejo mengenai adanya kecurangan dalam proses pendistribusian gula kristal rafinasi (GKR) yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Wadirtipideksus, Kombes Daniel Silitonga, saat menggelar konferensi pers di pabrik gula PDSU di Ciwandan, Kamis (20/9/2018).

Tersangka diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup. Bahkan keterangan dari tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI milik pelaku usaha berinisial S, warga Purworejo yang terdaftar di Kemenperin, dari yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah.

Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.

“Seharusnya gula rafinasi ini enggak boleh langsung dijual ke konsumen, dia harus dijual ke pabrik industri makanan atau yang ditunjuk sesuai dengan izin yang diberikan. Tetapi gula ini langsung dijual ke konsumen atau warung, itu letak salahnya,” ucap Daniel.

Pijat Refleksi

Sementara pelaku dalam pengakuannya telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2016 lalu. Adapun beberapa daerah yang menjadi lokasi penjualan gula rafinasi dari pabrik ini yaitu Jakarta, Surabaya, Purworejo, Banjar, dan Cilegon.

“Akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban S mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, sebab kantor pajak Purworejo selalu menagih pajak dari jual-beli yang dilakukan oleh S,” ujar Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka KPW dijerat dengan Pasal berlapis yaitu perlindungan konsumen dan Undang-undang tentang perdagangan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian kita jerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tutup Daniel.

Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) diketahui juga telah melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi, serta tujuh penjual gula atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.

Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin menyebutkan, peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 dan Pasal 9 Ayat (2).

Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani. Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini. (*/Doa-Emak)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien