FAKTA BANTEN – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap industri yang mengedarkan gula kristal rafinasi atau GKR.
Hal itu menyusul, temuan Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan pada September lalu, terkait penyalahgunaan izin edar GKR di beberapa wilayah, seperti di Banten hingga Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, beberapa industri ditemukan melakukan pengedaran GKR ke pasaran untuk dikonsumsi masyarakat, di samping juga terdapat peningkatan jumlah permintaan dari enam ribu ton menjadi 60 ribu ton pemesanan GKR.
“Rembesan gula rafinasi tegas kami sampaikan, siapa biang keroknya. Intinya, sudah banyak kita tangkap. Jadi, kami lakukan penangkapan dan kita serahkan ke polisi. Jadi, memang tidak boleh gula rafinasi beredar,” kata dia di Hotel Artotel, Jakarta, Kamis 13 November 2018.
Dia juga menegaskan, Kementerian Perdagangan pada dasarnya telah memutuskan untuk menghentikan pasar lelang GKR dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dengan KPK kita sudah komunikasi dengan litbangnya bahwa sejak ada masukkan bahwa lelang rafinasi berpotensi hal-hal yang lain maka kita cabut,” tegas dia.
Terkait rencana penertiban Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir izin pasar lelang tersebut, dia mengatakan, saat ini masih dalam tahapan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai instasi.
“Perpres mengenai proses lelangnya. Untuk sistem lelang diterbitkan perpresnya,” ujarnya. (*/Viva)
[socialpoll id=”2521136″]