Razia Miras, Satpol PP Cilegon Ajak Masyarakat Mencegah Peredarannya
CILEGON – Tim Penertiban dan Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Cilegon menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) dengan dibantu oleh jajaran TNI/Polri dan dinas terkait, di berbagai tempat penjualan Miras di Kota Cilegon. Selasa (23/10/2018) malam, yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.
“Target operasi yang dilakukan malam tadi adalah wilayah Kecamatan Jombang, Cilegon, Grogol dan Pulomerak. Kegiatan operasi Miras dilaksanakan dalam rangka penindakan pelanggaran Perda Nomor 5/2001, khususnya ketentuan pada BAB II, bagian 2 Pasal 6,7 dan 8 yang memuat Larangan Peredaran Miras di Wilayah Kota Cilegon,” kata Kabid PPUD Satpol PP Cilegon, Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id, Rabu (24/10/2018) pagi.
Dari hasil kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa jenis Miras dari berbagai merk. Mulai dari Miras oplosan, Kecut, Scot dan Anggur, yang kandungan kadar alkoholnya tidak boleh diperjual belikan di wilayah Kota Cilegon sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda tersebut.
“Adapun hasil operasi Miras semalam adalah sejumlah 712 botol/paket, dengan kemasan botol dan paket plastik (Miras oplosan jenis Kecut). Dari jumlah tersebut ada sekitar 150-an paket Miras yang dimasukan dalam plastik (miras jenis oplosan), sisanya ada oplosan yang botol dan kemasan utuh dari berbagai merek minuman keras,” terang Sofan.
Dari ratusan paket Miras yang berhasil diamankan tersebut, oleh Satpol PP langsung diserahkan kepada pihak Polres Cilegon, untuk selanjutnya dilakukan pemusanahan barang haram tersebut.
“Barang bukti tersebut diamankan dan kita serahkan ke Polres Cilegon, seblumnya kita sudah koordinasikan,” ujarnya.
Selain itu, Sofan juga menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk ikut partisipasi dan proaktif dalam upaya pencegahan peredaran Miras di wilayah hukum Kota Cilegon.
“Apabila ada peredaran Miras di lingkungan sekitar, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada pihak terkait, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” himbaunya.
“Sebelum ada korban (meninggal) akibat buruknya konsumsi miras, lebih baik mencegahnya. Ingat, mencegah lebih baik dari mengobati,” tandasnya. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]