Pemilik Galian C di Ciwandan Cilegon Bantah Usahanya Sebabkan Banjir
CILEGON – Aktivitas galian C tambang batu di Gunung Rombongan, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, yang sudah sekitar 7 tahun beroperasi diduga merusak alam. Namun selama ini, operasi galian tersebut mendapat legalitas dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
Dari pantauan langsung faktabanten.co.id, Sabtu (1/12/2018), tampak gunung yang bisa terlihat dari sisi kiri Jalan Raya Cilegon-Anyer tersebut, sudah ‘kroak’ mengalami kerusakan parah atau sudah banyak terkupas dan tandus.
Selain tak elok dipandang mata, kawasan hijau gunung yang menjadi serapan air hujan hilang dan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab banjir di kawasan Ciwandan.
Menurut Pengawas Lapangan di lokasi tambang yang mengaku bernama Jhon, pihaknya selama ini tanpa kendala dalam melakukan penambangan di Gunung Rombongan tersebut.
“Sudah 7 tahun jalan pak, alhamdulillah nggak ada kendala. Ya kita jual bebas aja, kubikan. Sehari bisa 700 kubik. Ada yang split ada yang besar buat pondasi,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (3/12/2018).
Saat disinggung soal perizinan, Jhon mengajak wartawan menemui manajemen di kantor yang berada di sekitar lokasi tambang, untuk melihat perizinan galian C.
“Izin ada atas nama PT Sani Persada Mandiri, Dirutnya Ahmad Fauzi, saya mah sebagai pengelola tambang di lapangan. Dokumennya di kantor pak, yuk ikut saya,” ajaknya.
Namun saat tiba di kantor, wartawan belum juga dapat melihat dokumen perizinan yang dimaksud. Justru ditemukan dengan pihak pengelola tambang lain yakni PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP).
“Kalau Jhon statusnya sama dengan saya sebagai pengawas yang mengelola tambang. Saya pakai perusahaan PT HSP, nggak tahu kalau perusahaan si Jhon. Iya kita ngelola lahan punya Ahmad Fauzi, orang Jakarta, perizinannya atas nama pemilik lahan PT Sani Persada Mandiri, luas lahan sampai 25 hektar, tapi dokumen nggak ada di kantor sini. Bapak hubungi Pak Fauzi saja kalau ingin melihat,” terangnya.
PT HSP diakui dalam sebulan melakukan aktivitas tambang batu ini dengan target 15.000 kubik, dengan 3 unit ekskavator dan perlengkapan mesin penghancur batu untuk produksi batu split.
“Kalau izin setahu saya cuma izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) sama dokumen pajak. Ya ada sama PT Sani,” tandasnya.
Sementara itu, owner PT Sani Persada Mandiri, Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon seak tahun 2013.
“Kita punya UKL- UPL dari Dinas LH Kota Cilegon, ini dokumennya,” tegasnya, sambil menunjukkan dokumen asli kepada wartawan saat ditemui di Restoran Solaria, Senin (3/11/2018).
Selain itu, Ahmad Fauzi juga membantah bahwa aktivitas tambang batu miliknya itu selama ini menjadi faktor penyebab banjir.
“Kita kan cuma 25 Ha nggak sampai 100 Ha, jadi cukup UKL- UPL izinnya. Kalau banjir mah nggak kali kang. Soalnya kita juga buat beberapa penampungan air di lokasi tambang, tambang di sebelah itu sudah di cek belum,” tandasnya. (*/Ilung)