Warga di Lebak Alami SPPT Ganda, Ada Mafia?

LEBAK – Johan (47) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, heran karena tiba-tiba telah terjadi alih nama SPPT miliknya. Padahal, sejak dari 2013 hingga 2018 dirinya membayar pajak atas tanah tersebut, namun kini di tahun 2019 sudah beralih nama.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika dirinya hendak membayar pajak ke Bank BJB, namun pada saat dicek NOP sudah bukan atas nama dirinya dan setelah melihat hasil print out pembayaran tahun 2018 terdapat dua SPPT dengan NOP yang sama untuk bidang tanah yang sama.

“Saya merasa heran sewaktu mau membayar pajak SPPT sudah tidak bisa bertransaksi disebabkan sudah beralih nama dan saya menduga ada permainan mafia tanah dan mal administrasi penyalahgunaan wewenang di balik masalah yang menimpa saya ini, sebab ketika saya pinta print out data pembayaran pajak ke pihak Bank tahun sebelumnya dengan NOP 36.02.030.002.048-0024 diketemukan ada dua SPPT dengan NOP yang sama,” ungkap Johan.

Pijat Refleksi

Johan pun menambahkan, dirinya telah meminta keterangan dari pihak Sekretaris Desa Darmasari dan Kepala Desa Darmasari, dan pihak desa pun tidak pernah membuat pengantar baru pembuatan SPPT ataupun balik nama SPPT untuk NOP 36.02.030.002. 048-0024. yang terdaftar di buku DHKP Tahun 2017 atas nama Johan Dwiyantoro.

“Dari Kejadian tersebut saya berharap kepada penegak hukum untuk dapat mengungkap dan menangkap para pelaku sebelum banyak korban yang dirugikan akibat perbuatan mereka,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala KCP Bank BJB Bayah selaku Bank yang ditunjuk untuk tempat pembayaran PBB di Kabupaten Lebak, Taufik Hidayat membenarkan adanya penerbitan SPPT ganda tahun 2018 untuk NOP 36.02.030.002.048-0024 untuk bidang tanah yang sama yang terletak di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

“Coba konfirmasikan saja kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lebak,” kata Taufik (*/sandi)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien