Wisata Anyer

Lakukan Pemerasan Terhadap Santri di Cikupa Tangerang, Tiga ‘Mata Elang’ Dibekuk Polisi

HUT RI PT PCM – KPP

TANGERANG — Peristiwa dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang.

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga pria yang bekerja sebagai penagih utang atau mata elang (matel).

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) tersebut ditangkap atas dugaan aksi pemerasan terhadap seorang santri asal Pandeglang berinisial JK.

​Aksi pemerasan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya di kawasan Cikupa.

Tiba-tiba korban diberhentikan secara sepihak oleh ketiga pelaku yang mengaku sebagai petugas dari PT APLBM.

Korban kemudian dibawa bersama kendaraannya menuju kantor perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

​Sesampainya di lokasi, situasi memanas ketika para pelaku justru menuduh sepeda motor yang dikendarai korban merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Korban membantah keras tuduhan tersebut dan telah menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil kejahatan serta BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada tuduhan tersebut karena para pelaku memanfaatkan situasi untuk meminta sejumlah uang.

HUT RI Pramuka Sankyu

​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan mengenai modus pemaksaan yang dilakukan para pelaku.

“Permintaan awal mencapai Rp2,5 juta. Karena tidak sanggup membayar sebesar itu, korban hanya menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

​Dalam kondisi yang dirasakan korban sebagai tekanan dan intimidasi, uang Rp500 ribu tersebut akhirnya ditransfer ke dompet elektronik milik tersangka TB.

Merasa menjadi korban pemerasan, JK langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

​Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” ujar Indra Waspada.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Tangerang pun menegaskan bahwa pekerjaan sebagai debt collector maupun mata elang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan, intimidasi, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

​”Apabila masyarakat mengalami tindakan yang diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar tidak takut melapor dan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien