Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Anak Punk di Lebak
LEBAK– Kepolisian Resor (Porles) Kabupaten Lebak berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana anak punk yang telah menyebabkan AZ (22) warga Boyolali, Jawa Tengah meninggal dunia. Kasus terungkap setelah AZ ditemukan mengambang tidak bernyawa di bantaran sungai Ciujung pada Rabu (10/4/2019).
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, kasus tersebut awalnya hanya kecelakaan saja, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut barulah terungkap bahwa AZ merupakan korban pembunuhan berencana. Adapun inisial tersangka yang telah diamankan adalah S (16) warga Kecamatan Cibadak.
”Tersangka berhasil kita amankan setelah mendapatkan keterangan dari saksi juru kunci yang ada di TKP,” kata Dani, Jum’at (12/4/2019).
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban dan 3 orang temannya sedang berenang di bantaran sungai Ciujung, pada Senin (8/4/2019). Namun, diketahui korban yang tidak bisa berenang ditarik secara paksa oleh pelaku ke dalam air. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku berpura-pura mencari korban yang telah Ia tenggelamkan tadi.
”Motif pelaku ialah sakit hati tidak terima perkataan korban yang mengatakan dirinya merupakan wanita murahan, sehingga pelaku yang sakit hati mencari kelemahan korban dan mulai melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di sungai,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulya Hayatman mengatakan, tidak ada tanda-tanda atau luka kekerasan pada korban.
“Tidak ada luka kekerasan jadi ini di tenggelamkan, saat ini korban sudah dibawa ke Boyolali untuk di kebumikan di TPU setempat,” ucap Oka.
Kata Oka, pelaku atau S berhasil diamankan tak berselang lama setelah penemuan mayat di Sungai Ciujung.
“Pagi kita temukan mayat, siangnya kita tangkap S di stasiun saat akan kembali berkelana,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman seumur hidup dengan pasal berlapis nomor 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP. (/*sandi)