SERANG – Wildan, warga Sayabulu Kota Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis hukuman 3 bulan penjara, lantaran terbukti menjual kaos Clothing merk Astronkido KW atau palsu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) UU No.20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikisi Geografis.
“Menghukum terdakwa Wildan dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim saat membacakan vonis terdakwa, Rabu (29/5/2019).
Hukuman yang diberikan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan enam bulan, yang diajukan oleh JPU.
Dalam pertimbangan hukumnya, hal yang meringankan pada diri terdakwa, menurut Hakim, terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya dan bukan selaku pembuat barang palsu, akan tetapi hanya penjual.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Kronologi kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari terdakwa memiliki toko/distro Wildan Clothing di Jalan Raya Sepang Ciracas Kota Serang, dan toko/distro Wildan Clothing tersebut memperdagangkan berbagai merk kaos yang diantaranya kaos merk Astronkido, dimana kaos merk Astronkido tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Tanah Abang dan Bandung.
Diketahui, terdakwa mendapatkan kaos dengan merk Astronkido di Pasar Tanah Abang dan dari Bandung secara online melalui akun instagram Gudang Kaos Bandung. Terdakwa akhirnya bertransaksi membeli kaos salah satunya dengan merk Astronkido ke akun instagram Gudang Kaos Bandung dengan harga Rp4.800.000 sebanyak 165 pcs kaos.
Bahwa kemudian terdakwa memperdagangkan kaos merk Astronkido yang telah dibelinya dengan cara digantung di toko/distro Wildan Clothing, yang ditawarkan kepada para konsumen dengan cara memposting foto kaos merk Astronkido berbagai macam ukuran, model dan arikel di grup Whatsapp (WA).
Selanjutnya jika ada konsumen yang berminat untuk membeli langsung datang ke toko/distro Wildan Clothing, dan jika ada pembeli yang sudah menemukan kaos merk Astronkido dan cocok dengan ukuran dan model serta harga, lalu pembeli melakukan transaksi pembayaran di kasir .
Diketahui, terdakwa sebenarnya sudah diperingatkan oleh saksi Deden Kurnia Permana bawa merk Astronkido merupakan milik saksi Deden Kurnia Permana, akan tetapi terdakwa tetap menjual dengan alasan hanya juga membeli dari pihak lain yaitu dari Tanah Abang dan Bandung.
Kaos Clothing merk Astronkido diketahui sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI dengan sertifikat Merk Nomor: IDM 000627358 tanggal penerimaan 20 Juli 2017, atas nama Deden Kurnia Permana alamat Jalan Ki Uju No.12 Kaujon Kidul, Serang 42116 Banten. Kaos Astronkido masuk pada kelas barang 18 berupa antara lain: tas, dompet, sabuk kulit, untuk kelas 25 untuk barang berupa pakaian, apparel, clothing, kaos, celana, topi, ikat pinggang dari kain dan kemeja. (*/FBn)