Diduga Palsukan Dokumen Saat Pemilu, Putra Gubernur Banten Dilaporkan Ke Mabes Polri

Dprd

SERANG – Putra dari Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni Fadhlin Akbar, bersama mantan tim suksesnya kala menjadi calon anggota DPD RI 2019, Helmy Halimi, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Eef Machdudin terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Perselisihan Eef Machdudin dengan Fadhlin Akbar terjadi saat momen Pemilu 2019 kemarin.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Eef Machdudin, Daddy Hartadi, kepada awak media pad Rabu (1/1/2020) petang, di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Dalam keterangan persnya, Daddy menyertakan juga bukti laporan dari pihaknya kepada Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/1070/XII/2019/BARESKRIM.

“Alhamdulillah setelah 3 kali bolak-balik ke Mabes Polri untuk memenuhi semua dokumen yang diperlukan dalam laporan klien kami, pada tanggal 30 Desember, Mabes Polri telah menerima laporan klien kami,” ucap Daddy kepada wartawan.

Sankyu rsud mtq

Laporan itu berawal dari adanya perselisihan soal pembayaran biaya pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan biaya untuk pencalonan anggota DPD RI pada 2019 lalu oleh Fadhlin Akbar.

Dede pcm hut

Kemudian, kata Daddy, kliennya sempat melayangkan surat somasi kepada Fadhlin Akbar dan Helmy Halimi. Namun dalam balasan surat somasi yang dilayangkan tersebut, pihak Fadhlin Akbar menyatakan tidak perlu melakukan pembayaran karena menganggap Eef Machdudin merupakan donatur dari pencalonan Fadhlin Akbar sebagai anggota DPD RI 2019.

“Tagihan itu jumlahnya sekitar 600 jutaan. Namun saat ditagih, tim sukses Fadhlin saat itu Helmy Halimi menolak membayar dengan alasan bahwa penagih yang merupakan klien kami itu, disebutkan oleh mereka adalah donatur dari pencalonan Fadhlin Akbar,” terang Daddy.

Lebih lanjut Daddy menjelaskan, usai dilakukan penelusuran dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang merupakan salah satu syarat yang dikeluarkan oleh KPU kepada para calon anggota DPD RI, ditemukan adanya dokumen atas nama Eef Machdudin yang diduga palsu.

“Klien kami (Eef) tidak pernah menandatangani sebuah surat pernyataan. Yang kemudian surat itu disampaikan ke KPU untuk menjadi persyaratan LPSDK bagi calon anggota DPD RI 2019,” ungkapnya.

“Di dalam surat itu ada tandatangan atas nama klien kami yang menyumbang Rp30 juta. Padahal klien kami tidak pernah memberikan sumbangan apapun ke Fadhlin Akbar untuk keperluannya kampanye. Dan tidak pernah memberi sumbangan apapun baik uang ataupun barang,” imbuhnya.

Atas dasar itulah, ditegaskan Daddy, pihaknya yang dibantu 3 kuasa hukum lainnya telah melaporkan Fadhlin Akbar dan Helmy Halimi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang KUHP Pasal 263 atas pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami berharap jika ini terbukti, polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk bisa menyatakan tersangka kepada dua orang, yang oleh klien kami laporkan untuk bisa dilakukan penahanan,” tandasnya. (*/YS)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien