LEBAK – Salah satu nama anggota Polsek Cimarga dituding telah melakukan permintaan uang pembebasan lahan kepada sejumlah warga Kampung Belah Hayang, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, oleh beberapa warga yang mendapatkan pembayaran atau konpensasi ganti rugi lahan Pembebasan Waduk Karian. Hal tersebut, mendapat penolakan dari anggota Polsek.
Diketahui, setelah adanya musyawarah antara anggota Polsek bersama warga, disepakati Brigadir Siswanto dinyatakan tidak adanya keterlibatan untuk memeras warga.
“Persoalan ini sudah dimusyawarahkan dan diklarifikasi oleh sejumlah warga yang terkena pembebasan lahan waduk Karian di Desa Tambak sejak Senin kemarin, di Polsek Cimarga,” kata Kapolsek Cimarga, Iptu Ahmad Rifai kepada wartawan di Polsek Cimarga, Selasa (16/7/2019).
Kata dia, mengenai sejumlah warga yang telah menyampaikan kepada wartawan saat ditemui di kediamannya masing-masing, dan menuding salah satu anggota Polsek Cimarga terlibat melakukan pemerasan pembebasan lahan terhadap warga yang mendapatkan kompensasi ganti rugi pembayaran lahan Waduk Karian sejak Senin pekan lalu, itu tidak benar.
“Kemarin Senin, kita sudah memanggil nama-nama warga yang telah mendapatkan pembayaran ganti rugi atau kompensasi. Bahkan mereka menandatangani bahwa mereka tidak merasa dipintai uang oleh anggota kami,” ucapnya.
Menurutnya, isu yang berkembang di Desa Tambak merupakan sebuah pelajaran dan patut dikawal dengan ketat. Sebab, dengan munculnya persoalan ini akhirnya nama salah satu anggota Polsek muncul di media.
“Kedepannya, Polsek Cimarga akan melakukan pengawasan di Desa tersebut. Karena, dengan adanya pembebasan lahan, saya khawatir ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini dan membuat tidak nyamannya warga setempat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa anggota Brigadir Siswanto tidak disebutkan oleh beberapa warga yang mendapatkan pembayaran telah melakukan pemerasan terhadap warga.
“Intinya, anggota saya tidak terlibat. Karena masyarakat tidak ada yang menyampaikan langsung kepada saya saat musyawarah kemarin digelar,” tandasnya.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Desa Tambak, jika adanya pungli silahkan langsung laporkan ke Polsek atau ke Polres.
Di tempat yang sama Anggota Polsek Cimarga, Brigadir Siswanto mengaku bahwa pada saat musyawarah di tingkat Polsek Cimarga, tidak ada warga yang menyampaikan keterlibatan dirinya untuk memeras warga.
“Saya kaget, pada saat nama saya muncul di media terkait pungutan pembebasan lahan, oleh karena itu kita disini sekalian minta diklarifikasi dan dibersihkan nama saya,” kata Brigadir Siswanto kepada ketiga wartawan yang bertugas di Lebak.
Pada dasarnya, Polsek Cimarga sangat menyayangkan, ada warga yang namanya enggan disebutkan menyampaikan tudingan kepada dirinya telah melakukan pemerasan.
“Padahal saya tidak melakukannya, oleh karena itu. Saya ingin minta dipublikasikan kembali bahwa saya tidak terlibat,” pungkasnya. (*/Sandi)