CILEGON – Proyek Peningkatan Struktur Jalan Ir. Sutami Citangkil selain dalam pengerjaannya banyak mengalami perubahan spesifikasi teknis sehingga harus dilakukan Contrack Change Order (CCO), juga diduga telah menyalahi aturan terkait sejumlah teknis pekerjaan di lapangan.
Salah satunya tidak digunakannya alat Concrete Scread Paver untuk pemadatan lapis beton. Padahal dalam ketentuan dokumen proyek, harus menggunakan alat tersebut untuk kualitas beton yang lebih baik.
Dari sejumlah kejanggalan tersebut, proyek senilai Rp 8.331.602.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan PT Sogisa Bangun Sejahtera ini diduga tidak sesuai aturan spesifikasi dan RAB yang ada di dalam tender proyek.
“Dalam LDK (Lembar Dokumen Kualifikasi) dan Lembar Domumen Pemilihan (LDP) alat Concrete Scread Paver ini jadi salah satu yang disyaratkan. Ini sifatnya wajib untuk digunakan betonisasi di Jalan Ir. Sutami dan Bonakarta-Masigit. Kalau gak pakai alat itu berarti menyalahi aturan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada faktabanten.co.id, Kamis (18/9/2019).
Namun dalam beberapa kali pantauan wartawan di lokasi proyek saat proses pengecoran, tidak didapati keberadaan Concrete Scread Paver tersebut. Hal ini juga diakui oleh Pengawas Lapangan PT Sogisa Bangun Sejahtera, Heru, saat dikonfirmasi wartawan.
“Selagi masih dibolehkan sama Peltek (Pelaksana Teknis) PU dan konsultan, makanya kita gak mungkin pakai alat itu karena mentok dengan pagar-pagar rumah warga, jadi medannya memang gak sesuai. Alat mah ada,” ujarnya.
Berita Terkait: Proyek Betonisasi Jalan Ir Sutami Citangkil Ada Kejanggalan, Kemana Konsultan Pengawas?
Saat ditanyakan bahwa pekerjaan tanpa menggunakan alat Concrete Scread Paver (CSP) terindikasi bisa mengurangi RAB dalam kontrak dan kualitas kepadatan beton. Heru berkilah kalau pekerjaan yang dilakukan pihaknya, masih sesuai dengan RAB.
“Semua sudah sesuai RAB, kalau untuk pemadatan kita pakai mesin vibrator,” kilahnya.
Dan anehnya, meski Dinas PUTR Cilegon sudah mengetahui soal kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk penggunaan alat pemadatan beton CSP dalam proyek Jalan Ir. Sutami ini, namun dalam perencanaan proyek tetap mencantumkan alat tersebut dalam LDK dan LDP saat lelang.
Bahkan kalau pun harus ada CCO, akan tetapi pihak kontraktor diduga tidak pernah mendatangkan alat Concrete Scread Paver di lokasi proyek sejak awal pekerjaan rigit beton.
Selain itu, dari pekerjaan rigit beton yang sudah dikerjakan sepanjang ratusan meter yang idealnya disiram air untuk mencegah keretakan, hal itu juga disinyalir tidak dilakukan dengan didapatinya sudah ada keretakan di beberapa titik, berupa retak dalam.
Namun pihak kontraktor dengan didampingi Konsultan Proyek dari CV Gema Plant, Eka, beralasan itu karena warga yang memaksa melewati jalan sebelum beton matang sempurna.
“Harusnya 14 hari baru bisa dilewati, tapi baru kering sudah dilewati warga, karena pemahaman warga ya begitu lah, Inilah kalau kerjaan di kampung,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Dinas PUPR Cilegon, Agus, belum bisa dikonfirmasi terkait apa dasar pihaknya yang tetap mencantumkan alat Concrete Scread Paver dalam LDP dan LDK saat proses tender, karena faktanya di lapangan alat tersebut sejauh ini tidak digunakan dalam pekerjaan proyek. (*/Red)