Kejari Cilegon Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Aat-Rusli

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini sudah berganti nama menjadi jalan Aat-Rusli. Diketahui, dari kasus tersebut negara mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 Miliar.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andy Mirnawati mengatakan, persiapan untuk ekspose penetapan tersangka kasus korupsi JLS sudah dilakukan.

“Hanya saja sampai saat ini masih terbentur kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya saat usai menghadiri rapat Forkopimda, di ruang Muspida, Selasa (1/10/2019).

Meski demikian lanjut Mirna, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan ekspose penetapan tersangka yang akan dilakukan antara Rabu atau Kamis,  menunggu sampai semua persiapan telah dilakukan.

Pijat Refleksi

“Meski banyak yang telah diperiksa terkait kasus korupsi JLS ini, namun yang bakal ditetapkan tersangka lebih dari satu orang,” ujarnya.

Mirna menjelaskan, terkait kasus JLS pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Namun akan terus dilakukan pengembangan mengingat terkait pembangunan jalan JLS, yang banyak melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah hingga pihak swasta.

Mirna menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi ini akan bertambah.

“Namun, semua tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan oleh Kejari Kota Cilegon setelah melakukan ekspose,” tandasnya. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien