Ini Perjanjian Pilkada 2015 yang Bikin ATN Merasa Dikhianati Tatu-Pandji

SERANG – Mantan Bupati Kabupaten Serang Akhmad Taufik Nuriman (ATN) meradang saat mendengar kabar bahwa Bupati Serang saat ini Ratu Tatu Chasanah akan kembali berpasangan dengan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, pada Pilkada Tahun 2020 mendatang.

Pasalnya ATN mengaku telah membuat perjanjian dengan Pandji maupun Ratu Tatu soal Pilkada 2020. ATN membuka ke publik, bahwa ada surat pernyataan yang dianggap telah dikhianati oleh Ratu Tatu maupun Pandji Tirtayasa.

Surat Pernyataan itu ditandatangani pada 13 Juli 2015, di kediaman ATN di Ciracas, Kota Serang.

“Saya dapat informasi dari informan yang terpercaya bahwa di Pilkada nanti, Tatu dan Pandji bakal berpasangan lagi. Ini tidak sesuai dengan perjanjian dan saya katakan ini adalah pengkhianatan,” kata ATN saat ditemui di kediamannya, Sabtu (19/10/2019).

Pandji dan Tatu dianggap ingkar janji, karena pada 2015 lalu mereka sudah membuat kesepakatan untuk tidak lagi maju bersama dalam pencalonan Pilkada.

Pandji maupun Tatu dalam surat pernyataan yang ditandatangani keduanya, bahkan bersepakat akan mendukung Eki Baehaki, putera dari ATN untuk berpasangan dengan Tatu pada Pilkada 2020.

Berikut isi lengkap surat pernyataan yang dibuat pada 13 Juli 2015;

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    : H. Pandji Tirtayasa
Alamat : Jalan Pasar Rawu, Kota Serang, Banten.

BI Banten

Adalah calon Wakil Bupati Kabupaten Serang periode 2015-2020 yang berpasangan dengan Hj Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Akt sebagai calon Bupati Kabupaten Serang periode 2015-2020.

Secara sadar dan tanpa paksaan dengan ini bahwa saya menyatakan;

1. Tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan atau calon Wakil Bupati Kabupaten Serang pada tahun periode 2020-2025.

2. Akan memberikan kesempatan dan akan membantu proses pemilihan Bupati dan atau Wakil Bupati Serang Periode 2020-2025 kepada saudara Eki Baehaki, SE sebagai Calon Wakil Bupati Serang Periode 2020-2025.

Demikian surat pernyataan ini dengan sebenar-benarnya.

Serang 13 Juli 2015.

Surat Pernyataan Pandji Tirtayasa, bukti perjanjian dengan ATN yang dianggap telah dikhianati / Net

Surat pernyataan di atas materai 6000 tersebut ditandatangani oleh Pandji Tirtayasa. Serta turut disaksikan dan ditandatangani oleh Iwan K Hamdan serta Ratu Tatu Chasanah.

“Perjanjian Ciracas” itu kini telah beredar ke publik. ATN baru-baru ini mengungkapnya dan menjelaskan bahwa surat pernyataan itu adalah asli. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien